Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pramugari Garuda Bongkar Kebijakan Jam Kerja yang Tak Wajar, Pernah Bekerja Hingga 18 Jam Sehari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Pramugari Garuda Indonesia membongkar kebijakan Ari Askhara yang membuat karyawan keberatan.

Jam kerja yang tak wajar membuat mereka bersyukur tahu Ari Askhara tak lagi menjabat.

Terkuaknya kasus penyelundupan yang menyeret nama Direktur Utama nonaktif PT Garuda Indonesia, Ari Askhara, berbuntut panjang.

Ari Askhara sendiri kini telah dicopot dari jabatan yang baru satu tahunan diembannya.

Seperti yang ramai diberitakan, mantan dirut Garuda Indonesia ini dicopot dari jabatan lantaran terlibat dugaan penyelundupan barang.

Ari Askhara diduga terlibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda mewah Brompton.

Menteri BUMN, Erick Thohir, langsung mengambil tindakan dengan memecat Ari Askhara.

Dicopotnya Ari Askhara dari jabatan dirut ini disambut gembira para awak kabin Garuda Indonesia.

Mereka ramai-ramai membongkar kebijakan Ari Askhara yang dinilai tak wajar.

Salah satu pramugari bahkan mengungkap jam kerja yang cukup 'menyiksa'.

Pramugari Garuda Indonesia mengeluhkan soal jam kerja di era kepemimpinan mantan direktur utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.

Seragam pramugari Garuda Indonesia dengan nama Kebaya Pertiwi di tahun 2019 karya Anne Avantie. (dok. Garuda Indonesia)

Mengintip Fasilitas Resor Mewah di Labuan Bajo, Tempat Liburan Favorit Para Artis

Fakta Unik Jepang, Melihat Festival Obon untuk Menghormati Arwah Leluhur

Hersanti, salah satu pramugari Garuda Indonesia mengaku pernah bekerja selama 18 jam sehari.

Kejadian itu terjadi saat dirinya melayani penerbangan Jakarta-Melbourne-Jakarta.

“Saya kemarin baru terbang PP (pulang-pergi) Jakarta-Melbourne. 18 jam saya harus bekerja buka mata dan lain-lain,” ujar Hersanti di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Perempuan yang telah bekerja selama 30 tahun itu menambahkan, aturan tersebut baru berlaku sejak Agustus 2019 lalu.

Aturan pramugari tak diberi fasilitas penginapan saat melayani penerbangan ke Australia baru berlaku di era Ari Askhara.

Halaman
12