Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral di Medsos Pria Diusir Petugas karena Merokok, Ketahui 21 Hal yang Tak Boleh Dilakukan di KRL

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

penumpang merokok di dalam KRL

10. Melakukan tindakan vandalisme;

11. Meludah dan mengotori area stasiun maupun di dalam KRL;

12. Mengemis dan meminta sumbangan dalam bentuk apapun di lingkungan stasiun dan di dalam KRL tanpa izin;

13. Tidur di dalam KRL dengan cara merebahkan seluruh badan di kursi dan/atau menaikkan sebagian kaki atau seluruh kaki ke kursi sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jasa lainnya;

14. Melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan;

15. Berada di sambungan KRL;

16. Menggunakan handgrip KRL untuk bermain/bergelantungan/bergelayutan/berayunan;

17. Membuka jendela, pintu, menarik tuas darurat dan mengoperasikan rem darurat selama perjalanan KRL kecuali dalam keadaan darurat dengan berdasarkan prosedur keselamatan di dalam KRL;

18. Masuk/berada di kabin masinis KRL tanpa izin tertulis;

19. Berada di kereta wanita bagi pengguna jasa berjenis kelamin laki-laki, kecuali balita/anak-anak;

20. Melakukan kegiatan yang mengandung unsur politik dan sara di area stasiun maupun di dalam KRL;

21. Menggunakan tiket kereta api jarak jauh/antar kota untuk melakukan perjalanan dengan KRL dan transaksi e-ticketing di gate stasiun;

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas/Vitorio Mantalean)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Pria Diusir Petugas Karena Merokok, Ini Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan saat di KRL