Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral di Medsos Pria Diusir Petugas karena Merokok, Ketahui 21 Hal yang Tak Boleh Dilakukan di KRL

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

penumpang merokok di dalam KRL

Setelah diturunkan, pria tersebut ditegur para petugas keamanan dan stasiun.

Ia akhirnya mau membubuhkan tanda tangan di atas meterai dalam selembar surat pernyataan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya itu.

Ane mengatakan, pihak PT KCI tak menemukan kejanggalan pada pria itu. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan berbicara secara normal.

PT KCI meminta pengguna KRL menjaga keamanan dan mengimbau pengguna untuk mematuhi peraturan baik di stasiun dan di atas kereta.

Terlepas dari berita di atas, ternyata banyak hal yang tidak boleh kita lakukan saat berada di atas KRL.

Selain merkokok, setidaknya ada 20 hal lain yang kita dilarang untuk melakukannya, berikut penjelasannya yang dirangkum Tribunnews.com dari www.krl.co.id:

Yang tidak boleh dilakukan saat di KRL Jabodetabek (http://www.krl.co.id/) (http://www.krl.co.id/)

1. Melakukan kegiatan komersial di seluruh area stasiun dan di dalam KRL tanpa izin;

2. Meminum minuman keras dan/atau mabuk selama di lingkungan stasiun dan/atau berada di KRL;

3. Merokok di dalam KRL dan di seluruh area stasiun (kecuali di tempat yang telah ditetapkan sebagai area merokok);

4. Membawa barang bawaan yang melanggar ketentuan;

5. Duduk di lantai dan/atau menggunakan kursi lipat di dalam KRL;

6. Membuang sampah/kotoran tidak pada tempat yang disediakan baik di stasiun maupun di KRL;

7.  Melakukan kegiatan yang menimbulkan keributan serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jasa lain di lingkungan stasiun dan di dalam KRL;

8. Makan / minum di dalam KRL;

9. Mencuri/mengambil/menghilangkan/merusak aset atau peralatan KRL dan stasiun;

Halaman
123