Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

5 Kasus selain Penyelundupan Moge yang Pernah Menjerat Garuda Indonesia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia.

Capaian kinerja Garuda Indonesia ini melonjak tajam dibanding 2017.

Garuda Indonesia tahun 2017 tercatat merugi US$216,5 juta.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Garuda yang digelar 24 April 2019, dua komisaris Garuda yakni, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria tidak setuju atas laporan keuangan Garuda Indonesia tersebut.

Mereka keberatan dengan pengakuan pendapatan Garuda Indonesia atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan antara PT Mahata Aero Teknologi dengan PT Citilink Indonesia, anak usaha Garuda.

Hanya manajemen Garuda Indonesia saat itu sudah mengakui pendapatan dari Mahata sebesar US$239,94 juta. 

Perincian pendapatan Garuda Indonesia itu, antara lain sebesar US$28 juta merupakan bagian dari bagi hasil yang didapat dari Sriwijaya Air

. Padahal, pendapatan Garuda itu masih dalam bentuk piutang atau tagihan bagi Garuda Indonesia.

Atas laporan keuangan Garuda ini, Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun tangan. Kemenkeu bahkan sudah menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, sebagai auditor laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.

Ada dua sanksi Kemenkeu atas kantor akuntan publik yang mengaudit  keuangan Garuda Indonesia yakni  pembekuan Izin selama 12 bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019 terhadap AP Kasner Sirumapea.

Sanksi lainnya atas laporan keuangan Garuda itu adalah peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited.

OJK juga menjatuhkan sanksi ke Garuda Indonesia sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif.

Sebagai emiten, Garuda  dikenakan denda Rp 100 juta.

Direksi yang tanda tangan laporan keuangan Garuda Indonesia dikenakan masing-masing Rp 100 juta.

Secara kolektif direksi dan Komisaris Garuda Indonesia minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta.

Garuda Indonesia juga diminta untuk menyajikan lagi (restatement) laporan keuangan tahun buku 2018.

Denda Rp 190 miliar oleh Pengadilan Australia

Halaman
123