Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pertama Kali Umrah Backpacker, Ini Cara Urus Visa Umrah dengan Mudah

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Gigih Prayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi umrah backpacker.

Merupakan bukti bahwa calon jemaah sudah divaksinasi meningitis.

Calon jemaah bisa melakukan vaksinasi meningitis ini di Dinas Kesehatan Kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan terdekat.

Durasi pembuatan dan biaya visa umrah

Ilustrasi pengajuan visa. (instagram/_ar_travels_and_tours)

Meski dipengaruhi banyak faktor seperti peserta, pengantara hingga KBSA, umumnya lama waktu pengurusan visa membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga minggu.

Sementara itu, biaya perizinan dan pengurusan visa umrah dikenakan tarif sebesar 75 dolar AS hingga 150 dolar AS atau sekitar Rp 1,1 juta hingga Rp 2,1 juta bergantung pada musim dan agen travel yang dipilih.

Adapun pembayaran biaya visa ini harus dibayarkan setelah MOFA dikeluarkan.

Sebagai catatan visa umrah ini hanya bisa digunakan di tiga kota yakni Makkah, Madinah dan Jeddah.

Proses pengurusan visa umrah

Ilustrasi paspor dan visa (fakta.news)

1. Calon jemaah yang ingin mengurus visa umrah bisa menyerahkan dokumen-dokumen pengajuan kepada agen travel.

2. Agen travel akan mengirimkan manifes jemaah yang melakukan permohonan visa disertai dengan kontrak hotel di Arab Saudi.

3. MOFA diterbitkan dalam hitungan enam jam hingga tiga hari.

Harus diingat, masa berlaku MOFA hanya dua minggu setelah diterbitkan.

Nah jika tidak digunakan, MOFA ini akan segara hangus, sementara uang yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

4. MOFA, Paspor dan tiket asli akan diserahkan ke KBSA untuk proses penempelan visa.

Umumnya proses ini akan memakan waktu selama satu hari.

5. Visa terbit dan tertempel di paspor dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak distempel.

Aturan penggunaan visa umrah

Harus dipahami, visa umrah hanya dapat digunakan untuk umrah.

Ini artinya tidak boleh digunakan untuk aktivitas lain termasuk ibadah haji.

Bagi yang melanggar, calon jemaah maupun provider akan dikenakan sanksi berat.

Visa umrah tidak dapat digunakan untuk bekerja.

Ada tiga rentang waktu yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, seperti halnya 10 hari, 20 hari, dan 30 hari.

Setelah melewati batas yang ditentukan, jemaah harus pulang ke negara asalnya.

Mereka yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas berupa deportasi secara paksa.

Masa berlaku visa umrah terbagi menjadi dua kategori, yakni periode kedaluwarsa visa dan periode tinggal.

Periode kedaluwarsa visa berkisar antara 15 hingga 30 hari, sedangkan rentang periode tinggal berlaku antara satu hingga 30 hari.

Ingin Umrah Backpacker? Kamu Perlu Tahu Kelebihan dan Kelemahannya

Tak Semahal Umrah Reguler, Berapa Biaya yang Dibutuhkan untuk Umrah Backpacker?

9 Dokumen Penting untuk Pengajuan Visa Umrah Backpacker

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)