Paspor adalah dokumen penting yang wajib dibawa untuk mengajukan visa umrah backpacker.
Calon jemaah umrah yang ingin mengajukan syarat visa umrah harus memiliki paspor dengan masa berlaku minimal tujuh bulan dari tanggal keberangkatan dan nama paspor yang terdiri dari minimal 3 kata.
Namun, bagi calon jemaah yang memiliki nama 2 kata (misal: Ahmad Budi), calon jemaah bisa menambahkan nama ayah di belakang namamu (misal: Ahmad Budi Prasojo).
Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko nama yang sama dengan orang lain.
Bagi calon jemaah yang namanya kurang dari tiga kata bisa mengurus perubahan nama terlebih dahulu.
Berikut dokumen yang diperlukan untuk mengurus perubahan nama paspor:
- Fotokopi KTP
- Paspor asli yang masih berlaku dan fotokopi bagian depan (tampak foto dan bagian belakang dengan keterangan alamat).
- Foto kopi bagian depan paspor tersebut dengan ukuran kertas A4 = 2 lembar
- Foto kopi KK terbaru
- Formulir surat permohonan penambahan nama, lengkap dengan materai
- Surat rekomendasi dari travel umrah yang menyatakan jika benar calon jemaah umrah yang akan berangkat di jadwal tertera.
2. KK Asli
KK diperlukan untuk menjelaskan jika benar calon jemaah umrah dengan nama lengkap dan anggota keluarga yang namanya akan digunakan untuk membuat perubahan nama paspor (bagi yang memiliki 1 atau 2 nama).
3. Akta Kelahiran Asli