Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Panduan Sewa Skuter Listrik GrabWheels, Telat 30 Menit Bakal Dicari Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengguna GrabWheels

Sebelum menikmati perjalanan, cek baterai skuter listrik dan fitur keselamatannya, ya.

Demi keamanan, kamu wajib menggunakan helm dan rompi keselamatan selama mengendarai GrabWheels.

Setelah selesai, kembalikan e-skuter kamu ke tempat parkir GrabWheels di mana saja.

Jangan lupa, pindai kode QR yang tersedia di tempat parkir dan tekan End Trip di aplikasi Grab.

Dan, jangan coba-coba meletakkan skuter listrik bukan di tempat parkir khusus GrabWheels.

Sebab, dalam waktu 30 menit, kepolisian akan melakukan investigasi.

Kalau skuter listrik hilang, kamu bisa kena denda atas kasus kehilangan.

Juga, akun pengguna yang berulang kali melanggar aturan bisa diberhentikan dari GrabWheels.

Oh, iya, tarif sewa skuter listrik GrabWheels hanya Rp 5.000 per 30 menit.

Selamat menikmati perjalanan GrabWheels dan hati-hati selama berkendara.

Cara Pesan GrabCar Airport di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Denda untuk Pembatalan Perjalanan di Grab, Baru Uji Coba di Lampung dan Palembang

Dua Kota yang Lakukan Uji Coba Penerapan Denda bila Batalkan Perjalanan Grab

Pelanggan Grab yang Batalkan Perjalanan akan Didenda

GrabFood Ungkap 3 Jenis Makanan Paling Sering Dipesan saat Ramadan 2019

Artikel ini telah tayang di nextren.grid.id dengan judul Begini Cara Sewa Skuter Listrik GrabWheels, Tapi Telat 30 Menit Bakal Dicari Polisi Loh