Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pelanggan Grab yang Batalkan Perjalanan akan Didenda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grabbike

TRIBUNTRAVEL.COM - Satu aplikator transportasi berbasis online di Indonesia, mulai memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan.

Uji coba denda bagi pelanggan Grab yang membatalkan perjalanan ini mulai diberlakukan pada hari Senin, 17 Juni 2019.

Dilansir oleh Tribun Travel dari Kompas, Grab menyebutkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba.

Uji coba biaya pengenaan denda pada pelanggan yang membatalkan perjalanan ini sebagai upaya untuk menghargai dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang.

Grabbike (retailnews.id)

Aturan Baru Grab di Malaysia, Sebelum Pesan Grab Penumpang Wajib Selfie

Oleh karena itu, Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).

Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan, bukan masih dandan, masih belanja, masih antre bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.

Kedua, pastikan kamu sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar.

Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput, meskipun ada waktu tunggu 10 menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama.

Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasi atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukan pelanggan.

Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.

Diberlakukan di Dua Kota

Ilustrasi armada Grab (TRIBUNNEWS.COM/ FAJAR)

Kini Pengguna Grab Bisa Booking Hotel Lewat Aplikasi

Uji coba pengenaan denda bagi pelanggan Grab yang melakukan pembatalan perjalanan ini dimulai 17 Juni 2019 dan akan dilakukan selama satu bulan.

Uji coba pengenaan denda ini berlangsung di dua kota yakni Lampung dan Palembang.

"Denda pembatalan perjalanan di Grab masih dalam tahap uji coba selama 1 bulan di dua kota saja, yaitu Lampung dan Palembang," tulis Grab dalam keterangannya resminya kepada Kompas.

Selain itu biaya pembatalan baru akan ditetapkan pada kondisi tertentu saja, yaitu:

Halaman
12