Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Rekomendasi Wisata

Jangan Pernah Lakukan 7 Hal Ini saat Liburan ke Kepulauan Seribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepulauan Seribu

Hal ini dikarenakan semua benda tersebut dilindungi oleh dinas pariwisata dan kebudayaan sebagai benda cagar budaya.

Bahkan untuk bisa memegang, kamu harus mengikuti arahan pemandu wisata apabila diperbolehkan.

3. Membuang sampah sembarangan

Bekas rumah sakit haji di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, Minggu (12/4). Pulau Onrust dahulu digunakan Pemerintah kolonial Belanda sebagai tempat karantina calon haji. Saat ini Pulau Onrust menjadi cagar budaya yang setiap akhir pekan banyak didatangi wisatawan.(HENDRA A SETYAWAN)

Di mana pun kamu berada, rasa-rasanya membuang sampah sembarangan memang tidak diperbolehkan. Terlebih lagi jika kamu mengunjungi tempat-tempat bersejarah.

Hal ini akan membuat tempat tersebut menjadi kotor, dan terkesan kumuh bahkan bisa merusak keindahan dari bangunan.

Dilarang buang sampah sembarangan (elitereaders.com)

Apabila kamu selesai makan dan minuman di pulau, sebaiknya membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

Ada banyak tempat atau bak sampah di pulau-pulau ini.

Ayo, jangan malas membuang sampah pada tempatnya.

4. Memegang koleksi museum

Pulau Onrust, Pulau Kelor, dan Pulau Cipir merupakan tempat wisata bersejarah yang mana benda-benda atau bangunan mudah sekali rapuh. Alhasil, kamu tidak diperbolehkan memegang benda-benda tersebut.

Benda-benda dan bangunan bersejarah ini usianya sudah ratusan tahun, dan rentan rusak apabila disentuh.

Pada Museum Pulau Onrust, beberapa benda atau koleksi sudah dimasukkan dalam kotak kaca, di mana kamu hanya bisa melihatnya lewat kaca tersebut.

 5. Mendirikan sarana prasarana di dalam pulau

Tugu kincir angin di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu(Rifqi Aufal Sutisna)

Kamu dilarang untuk mendirikan atau membangun sarana prasarana tanpa seizin pihak berwenang di pulau-pulau bersejarah.

Kamu hanya boleh mendirikan tenda untuk berkemah apabila sudah izin kepada penjaga pulau.

Halaman
123