Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tak Patut Ditiru, Ini 7 Tindakan Tak Terpuji yang Pernah Dilakukan Penumpang pada Awak Kabin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

2. Seorang wanita 76 tahun diduga melemparkan koin ke dalam mesin penerbangan Lucky Air untuk keberuntungan

Lucky Air (thisisinsider.com)

Penerbangan Lucky Air mengalami hambatan selama semalam setelah seorang wanita berusia 76 tahun melemparkan koin ke mesin pesawat untuk keberuntungan .

Penerbangan itu seharusnya terbang dari Anqing ke Kunming di China barat daya pada 19 Oktober 2017, tetapi ketika penumpang melihat wanita melemparkan koin ke mesin pesawat , mereka memberi tahu anggota awak pesawat.

Anggota kru di lapangan kemudian menemukan koin di landasan di sebelah pesawat, dan penerbangan dijadwal ulang untuk hari berikutnya karena tindakan pencegahan keselamatan.

Wanita itu ditahan.

Tidak jelas apakah dia akan menghadapi dakwaan, tetapi seorang wanita berusia 80 tahun melakukan hal yang sama pada 2016.

Dia dibebaskan dari hukuman karena usianya.

5 Momen Menegangkan yang Pernah Dialami Penumpang Pesawat: Mesin Terbakar hingga Kabin Penuh Asap

Pengakuan Pramugari Pesawat Jet Pribadi, Layani Penumpang Kaya, Harus Serba Bisa

3. Seorang wanita dilaporkan melemparkan mie instan panas mendidih di wajah seorang pramugari

Mie instan (thisisinsider.com)

Penerbangan AirAsia harus berbalik arah dan kembali ke Bangkok ketika seorang penumpang diduga menyiram pramugari dengan mie instan.

Pertengkaran terjadi ketika seorang wanita dan pacarnya menyadari mereka duduk terpisah.

Setelah melalui perdebatan panas, akhirnya menemukan tempat duduk bersama.

Si wanita kemudian meminta air panas untuk mie instan yang dia beli di pesawat.

Setelah diberi air panas, tiba-tiba dia melemparkan mie ke wajah pramugari.

Petugas penerbangan segera memberikan pertolongan pertama sementara pesawat mengubah arah.

Setelah tiba kembali di Bangkok, wanita dan tiga orang lainnya dikawal dari pesawat oleh polisi, tetapi mencapai " kesimpulan damai " tanpa tuduhan pidana.

Halaman
123