3. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam
Saksi pidana denda dan penjara terbilang beragam jika melanggar aturan tersebut.
Jika melanggar dapat dikenakan sanksi denda paling besar Rp 200 juta dan penjara paling lama 10 tahun.
Hindari membawa pasir, karang, atau kerang saat berlibur di laut meskipun kamu ingin.
Selain bisa terkena sanksi dan denda, barang-barang tersebut menopang kehidupan hayati lain di area tersebut.
Lagi pula pasir, karang, dan kerang lebih indah saat dilihat di tempatnya yang asli.
Jika masih ingin membawa kenang-kenangan untuk pulang, baiknya membeli kerajinan dari warga lokal setempat.
Selain menyumbang ekonomi setempat, kamu juga tidak jadi wisatawan norak yang menggangu keberlangsungan mahluk hidup lain.
• Tiket Pesawat Murah ke Hong Kong, Jakarta-Hong Kong Mulai Rp 1 Jutaan
• 4 Rahasia Starbucks yang Tak Diketahui Pelanggan: Punya 5 Ukuran Gelas hingga 87 Ribu Menu Kombinasi
• 6 Hotel Murah di Puncak Bogor dengan Tarif Per Malam Rp 100 Ribuan
• 7 Hotel Murah dekat Malioboro Yogyakarta, Tarif Per Malam di Bawah Rp 100 Ribu
• 7 Tempat Wisata di Jakarta yang Gratis Dikunjungi untuk Liburan Akhir Pekan
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Jangan Nekat Bawa Pulang Pasir dari Pulau Komodo, Bisa Dipenjara
Baca tanpa iklan