TRIBUNTRAVEL.COM - Pantai dengan pasir warna merah muda dan karang serta kerang aneka bentuk yang terdampar di pantai-pantai Taman Nasional Komodo begitu indah untuk dipandang.
Tak heran banyak wisatawan dalam maupun luar negeri tertarik membawa pasir, kerang, dan karang dari pantai di TN Komodo sebagai sovenir.
"Kalau (wisatawan) yang nakal ( bawa pasir, karang, kerang) ada tetapi nggak banyak," kata operator tur di Labuan Bajo, Luthfi Hakim ditemui di acara trip pemenang lomba foto Indonesia Sustainable Tourism Award Festival 2019, di Labuan Bajo, NTT, Senin (30/9/2019).
TONTON JUGA
Luthfi mengatakan wisatawan yang gemar membawa pasir, karang, atau kerang dari pantai TN Komodo biasanya adalah wisatawan domestik.
Ia juga mengatakan banyak wisatawan yang akhirnya tertahan di bandara karena membawa pasir, kerang, atau karang.
• Pulau Komodo Tak Jadi Ditutup, tapi Ditata Bersama
• Maia Estianty dan Keluarga Liburan ke Pulau Komodo Naik Kapal Pribadi
• Jokowi dan Iriana Lihat Komodo di Pulau Rinca
Seorang petugas Aviation Security (Avesec) di Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT mengatakan baik wisatawan dalam negeri maupun wisatawan luar negeri sering ditahan karena membawa pasir, kerang, dan karang.
"Kalau wisatawan luar negeri sukanya bawa pasir, kalau wisatawan dalam negeri sukanya bawa kerang atau karang," jelas petugas Avsec.
• Dikunjungi BCL, Taman Nasional Komodo Punya 6 Tempat Wisata Seru untuk Liburan
• Tarif Masuk Pulau Komodo Naik Saat Hari Libur
• Memasuki Musim Kawin, Komodo di Manggarai Timur Masuk Permukiman Warga
Saat di Bandara Komodo, Labuan Bajo kamu dapat melihat tumpukan botol mineral plastik berisi pasir warna-warni, kerang dan karang mati dalam berbagai bentuk dan ukuran.
"Sampai saat ini (sanksinya) disita, nanti pasir dan lainnya ini dikembalikan oleh pihak bandara ke tempat semula," kata petugas Avsec tersebut.
Bisa kena sanksi penjara dan denda
Aturan ini sebenarnya tidak hanya berlaku di kawasan Taman Nasional Komodo saja. Saat liburan, jangan pernah sekalipun membawa pasir atau karang untuk dibawa pulang menjadi oleh-oleh. Sebab membawa pasir dan karang melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya khususnya pada Pasal 33 ayat 1-3 dijelaskan:
1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.
2. Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
Baca tanpa iklan