TRIBUNTRAVEL.COM - Baru-baru ini, dua turis bule yang sedang liburan kedapatan mencuri di sebuah resor di Karimunjawa, Jawa Tengah.
Kedua turis bule yang berinisial DF (28) dan LS (26) tersebut diketahui berasal dari Prancis.
Mereka mencuri aksesori pintu dan stupa kepala Buddha yang ada di salah satu resor.
Kedua turis tersebut ditangkap oleh petugas penjaga resor saat hendak melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor, sambil membawa barang curian.
Mereka pun langsung digiring ke kantor polisi oleh penjaga resort yang bernama Tarjo dan Siti agar mereka dihukum oleh pihak yang berwenang.
• Turis Bule Ngamuk di Bali, Nekat Lempari Mobil dan Ingin Telanjang
• Bermasalah dengan Suami, Turis Bule Ngamuk di Bali Hingga Bikin Resah Tamu Hotel
• Viral di Medsos, Turis Bule Marah-marah Lihat Ayam Dijual Dalam Kandang
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan, kedua wisatawan asing tersebut akhirnya dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.
Mereka pun sudah melalui proses persidangan.
Tonton juga:
Dua turis asing dari warga negara Prancis itu divonis hukuman 14 hari kurungan dengan masa percobaan satu bulan.
"Hasil putusan sidang, mereka dijatuhi vonis hukuman dua minggu kurungan dengan masa percobaan satu bulan. Atas vonis masa percobaan tersebut, keduanya langsung pulang ke negara asalnya," ujar Arif, Jumat (20/9/2019).
Sebelumnya, video pencurian yang dilakukan oleh dua warga Prancis ini sempat viral di medsos saat dilakukan penangkapan oleh warga.
• 6 Kelakuan Turis Asing di Bali yang Viral di Medsos, Ada yang Rusak Patung Catur Muka
• Imbas Pasal Kontroversial RKUHP, Turis Asing Batal ke Bali dan Beralih ke Thailand
• Banyak Kasus Kelakuan Buruk Turis Asing di Bali, Ini Langkah Pemerintah Badung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tertangkap Mencuri Stupa Kepala Buddha, Dua Bule Divonis 14 Hari Kurungan.