TRIBUNNEWS.COM - Traveler yang berencana pertama kali liburan ke luar negeri tentunya harus membuat paspor Indonesia.
Paspor Indonesia ada yang berupa paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor.
Paspor menjadi bukti kependudukan kamu sebagai warga Indonesia.
Nah, data dari e-paspor memiliki beberapa kelebihan.
Dengan teknologi yang canggih, e-paspor memiliki data biometrik seperti data sidik jari dan bentuk wajah yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.
Pengguna e-paspor sendiri mendapat beberapa keuntungan, salah satunya liburan bebas visa ke beberapa negara di Asia, salah satunya Jepang.
“Untuk pengguna e-paspor, pengajuan visa ke Jepang akan lebih mudah dan tidak perlu mengantre di gerbang imigrasi,” ujar Saefudin Zuhri, bagian dokumen HIS Travel saat dihubungi KompasTravel pada hari kamis, (5/9/2019).
Bila dulu kamu harus mengantre beberapa jam di imigrasi, sekarang kamu dapat mengurus e-paspor online.
Cara membuat e-paspor online pun mudah dilakukan.
Untuk kamu yang berencana membuat paspor Indonesia, berikut ini cara membuat e-paspor online :
1. Persiapkan beberapa hal ini
Untuk memvalidasi data, keimigrasian memerlukan beberapa dokumen negara yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Untuk kamu pengguna paspor lama, kamu bisa langsung membawa paspormu untuk diganti dengan e-paspor, tidak perlu menunggu habisnya masa berlaku paspor.
2. Daftar via online
Bila dulu kamu harus datang ke imigrasi, cara membuat e-paspor bisa dimulai dengan mendaftar via online.
Kamu dapat mengunduh Layanan Paspor Online di app store ponsel pintarmu atau kamu dapat pergi ke laman https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk melakukan pendaftaran via web