Penumpang juga perlu memahami, tidak semua kelas atau jenis tiket bisa di-refund, terutama jika penumpang membeli tiket promo.
Refund harus dilakukan selama masa validitas tiket masih berlangsung, yaitu 3 bulan terhitung sejak tanggal keberangkatan.
Tiket yang tidak terpakai dan telah melewati masa validitas tidak dapat di-refund.
Perlu diingat, refund tidak dapat dilakukan jika penumpang telah melakukan check-in (di bandara maupun online).
Khusus refund tiket pesawat karena penumpang meninggal, maka tiket pesawat dapat di-refund 100 persen dari tarif dasar per penumpang.
Dengan syarat, anggota keluarga bisa melengkapi persyaratan dokumen pendukung yang kemudian harus disetujui oleh maskapai penerbangan.
Jika tidak, maka kebijakan refund tiket karena alasan pribadi akan berlaku.
Berikut dokumen yang diperlukan untuk refund tiket pesawat karena penumpang meninggal:
1. Salinan KTP atau paspor (halaman pertama dan terakhir) dari penumpang yang meninggal.
2. Salinan Kartu Keluarga dari penumpang yang meninggal.
3. Salinan surat keterangan kematian menggunakan kop surat resmi dari rumah sakit atau kelurahan.
Untuk penumpang lainnya yang berada di dalam satu nomor pesanan/kode booking dan ingin mengajukan refund, maka kebijakan refund karena alasan pribadi berlaku.
Aturan refund karena jadwal diubah/dibatalkan oleh maskapai
Untuk dikategorikan sebagai perubahan jadwal oleh maskapai, jadwal penerbangan baru harus berbeda setidaknya satu jam dengan jadwal yang lama.
Jika tidak memenuhi persyaratan ini dan penumpang tetap ingin refund maka yang berlaku adalah kebijakan refund karena alasan pribadi.
Baca tanpa iklan