TRIBUNTRAVEL.COM - Akhir pekan lalu, beredar informasi bahwa visa progresif yang diberlakukan bagi jemaah haji dan umrah tidak berlaku lagi.
Kini, dipastikan visa progresif tak berlaku lagi, dan ada ketentuan baru soal biaya visa umrah.
Pada Senin (9/9/2019), situs Kementerian Agama, kemenag.go.id, menuliskan, Kementerian Haji Arab Saudi melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan visa progresif yang berbiaya SAR 2.000 atau sekitar Rp 7,6 juta.
• Umrah Saat Ramadan, Ini 5 Hal yang Harus Diketahui Saat Kunjungi Masjid Nabawi
Sebelumnya, visa progresif ini diberlakukan bagi mereka yang pernah berhaji atau berumrah dan ingin kembali beribadah ke Tanah Suci.
Sementara itu, pada Rabu (11/9/2019), Kemenag kembali menginformasikan bahwa visa progresif tak berlaku lagi.
LIHAT JUGA:
Ketentuan soal visa berubah, dengan tarif SAR 300 berlaku flat untuk mereka yang pernah maupun belum pernah umrah.
Apa saja yang perlu diketahui soal ketentuan baru Pemerintah Arab Saudi terkait visa umrah?
• Peraturan Baru di Arab Saudi, Jemaah Dilarang Berfoto di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Berikut dirangkum Kompas.com dari situs Kemenag dan pemberitaan Kompas.com:
1. Visa progresif dihapuskan
Pemerintah Arab Saudi menghapuskan ketentuan visa progresif yang selama ini berlaku bagi mereka yang pernah berhaji atau umrah.
Hal ini dikonfirmasi oleh Konjen RI di Jeddah Hery Saripudin, seperti dikutip dari kemenag.go.id, Rabu (11/9/2019).
Ia menyebutkan, ketentuan biaya visa progresif sebesar SAR 2.000 atau 2.000 riyal dihapuskan.
"Jadi biayanya flat. Yang 2.000 dihilangkan," kata Hery, di Kantor Urusan Haji di Jeddah, Selasa (10/9/2019).
2. Aturan baru visa