Kemudian akan ditambah dengan biaya jasa biometrik sebesar Rp 55 ribu.
Misalnya, pemohon mengajukan pembuatan e-paspor 48 halaman, maka total biayanya adalah Rp 655.000.
Berikut cara membuatPaspor Elektronik secara online.
Sebelum membuat Paspor Elektronik ada beberapa dokumen yang perlu pemohon siapkan terlebih dahulu sebagai berikut.
- Dokumen yang dibutuhkan
1. KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri (asli dan fotokopi).
2. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).
3. Akta kelahiran, Akta Perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis (asli dan fotokopi).
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan (asli dan fotokopi).
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang jika telah mengganti nama (asli dan fotokopi)
6. Paspor lama jika telah memiliki paspor biasa
Bagi pemohon yang sudah mempunyai paspor biasa dan ingin merubahnya menjadi e-paspor bisa menyiapkan beberapa dokumen berikut:
1. Paspor lama (yang diterbitkan di atas tahun 2009, baik yang masih berlaku atau tidak) asli dan fotokopi.
2. KTP Elektronik (asli dan fotokopi)
- Cara membuatPaspor Elektronik
Baca tanpa iklan