TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor menjadi dokumen penting yang harus dimiliki jika ingin pergi ke luar negeri.
Ada dua jenis paspor di Indonesia yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).
Nah, kali ini TribunTravel akan memberikan informasi terkait biaya pembuatan paspor elektronik 2019.
Dirangkum TribunTravel, berikut biaya pembuatan paspor elektronik 2019.
- Biaya Pembuatan Paspor Elektronik
Ada beberapa tarif yang dikenakan untuk pembuatan Paspor Elektronik, dilansir TribunTravel dari laman Imigrasi Jakarta Selatan, Sabtu (7/9/2019) di antaranya:
1. E-Paspor 48 halaman untuk WNI perorangan Rp 600.000.
2. E-Paspor 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian Rp 800.000.
• Ini Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor, Mana yang Lebih Unggul?
• Traveler Wajib Tahu, Alasan Hanya Ada 4 Warna Paspor di Dunia
3. E-Paspor 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 600.000.
4. E-Paspor 24 halaman untuk WNI perorangan Rp 350.000.
Tonton juga:
5. E-Paspor 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian Rp 400.000.
6. E-Paspor 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 350.000.
7. Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik Rp 55.0000.
Penghitungan total biaya membuat e-paspor ini akan disesuaikan dengan jenis paspor yang pemohon pilih.
Baca tanpa iklan