Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Membuat E-Paspor Baru 2019 Secara Online, Mudah dan Cepat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara membuat E-paspor baru

6. Paspor lama jika telah memiliki paspor biasa

Bagi traveler yang sudah mempunyai paspor biasa dan ingin merubahnya menjadi e-paspor bisa menyiapkan beberapa dokumen berikut:

1. Paspor lama (yang diterbitkan di atas tahun 2009, baik yang masih berlaku atau tidak) asli dan fotokopi.

2. KTP Elektronik (asli dan fotokopi)

- Biaya Pembuatan E-paspor

Pecahan uang Indonesia (dvh.bz)

Ada beberapa tarif yang dikenakan untuk pembuatan E-paspor, dilansir TribunTravel dari laman Imigrasi Jakarta Selatan, Sabtu (7/9/2019) di antaranya:

1. E-Paspor 48 halaman untuk WNI perorangan Rp 600.000.

2. E-Paspor 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian Rp 800.000.

3. E-Paspor 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 600.000.

4. E-Paspor 24 halaman untuk WNI perorangan Rp 350.000.

5. E-Paspor 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian Rp 400.000.

6. E-Paspor 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 350.000.

7. Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik Rp 55.0000.

- Cara membuat E-paspor

Tampilan laman https://antrian.imigrasi.go.id/ (https://antrian.imigrasi.go.id/)

1. Unduh Layanan Paspor Online di app store atau buka website https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk melakukan pendaftaran via website.

Halaman
1234