6. Paspor lama jika telah memiliki paspor biasa
Bagi traveler yang sudah mempunyai paspor biasa dan ingin merubahnya menjadi e-paspor bisa menyiapkan beberapa dokumen berikut:
1. Paspor lama (yang diterbitkan di atas tahun 2009, baik yang masih berlaku atau tidak) asli dan fotokopi.
2. KTP Elektronik (asli dan fotokopi)
- Biaya Pembuatan E-paspor
Ada beberapa tarif yang dikenakan untuk pembuatan E-paspor, dilansir TribunTravel dari laman Imigrasi Jakarta Selatan, Sabtu (7/9/2019) di antaranya:
1. E-Paspor 48 halaman untuk WNI perorangan Rp 600.000.
2. E-Paspor 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian Rp 800.000.
3. E-Paspor 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 600.000.
4. E-Paspor 24 halaman untuk WNI perorangan Rp 350.000.
5. E-Paspor 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian Rp 400.000.
6. E-Paspor 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 350.000.
7. Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik Rp 55.0000.
- Cara membuat E-paspor
1. Unduh Layanan Paspor Online di app store atau buka website https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk melakukan pendaftaran via website.
Baca tanpa iklan