Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Membuat E-Paspor Baru 2019 Secara Online, Mudah dan Cepat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara membuat E-paspor baru

TRIBUNTRAVEL.COM - Berikut informasi terkait cara membuat e-paspor online 2019 mudah dan cepat.

E-paspor atau yang disebut juga Paspor Elektronik sebenarnya memiliki bentuk yang hampir sama dengan paspor biasanya yang traveler kenal selama ini.

Bedanya, e-paspor memiliki chip yang ditanam di bagian depan dan berisi data biometrik pemilik paspor tersebut.

Bisa dibilang tingkat keamanan e-paspor lebih baik dibandingkan paspor biasanya karena sulit untuk dipalsukan.

E-paspor ini sangat membantu traveler yang liburan ke Jepang dan ingin mendapatkan bebas visa.

Lantas bagaimana cara membuat e-paspor?

Dirangkum TribunTravel, berikut cara membuat e-paspor online 2019 mudah dan cepat.

- Dokumen yang dibutuhkan

E-paspor. (KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA)

Sebelum membuat e-paspor secara online ada beberapa dokumen yang dibutuhkan di antaranya:

1. KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri (asli dan fotokopi).

2. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).

Tonton juga: 

5 Tempat Wisata di Chongqing Ini Punya Pemandangan Alam Memukau

Cari Kuliner Tengah Malam di Malang? Coba 10 Tempat Makan 24 Jam Ini

7 Hotel Murah di Batu Malang, Tarif Menginap Kurang dari Rp 100 Ribu

3. Akta kelahiran, akta Perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis (asli dan fotokopi).

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan (asli dan fotokopi).

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang jika telah mengganti nama (asli dan fotokopi)

Ini Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor, Mana yang Lebih Unggul?

Halaman
1234