Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan ke Thailand

Cara Membuat Visa Turis Thailand, Cek Syarat-syarat yang Harus Diketahui

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI pembuatan visa.

TRIBUNTRAVEL.COM - Thailand menjadi destinasi wisata luar negeri bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.

Bebas visa ini bisa traveler gunakan untuk liburan ke Thailand selama maksimal 30 hari.

Lalu bagaimana jika ingin liburan ke Thailand dalam jangka waktu yang lebih lama?

Traveler yang ingin liburan ke Thailand dalam waktu lama maka lebih baik untuk mengajukan permohonan visa turis.

Visa turis ini dapat diberikan kepada wisatawan yang berniat tinggal lebih lama di Thailand dengan tujuan liburan selama tidak lebih dari 60 hari.

Ilustrasi visa Thailand (thethaiger.com)

Liburan ke Thailand Tanpa Visa, Apa Saja Syaratnya?

Bukan Hanya Ladyboy, Ini 7 Fakta Unik Thailand yang Menarik untuk Diketahui

Dilansir TribunTravel dari laman Thai Embassy Jakarta, Kamis (29/8/2019), ada dua jenis visa turis yang bisa traveler pilih di antaranya:

- Single-Entry Tourist Visa

Visa turis ini berlaku untuk liburan ke Thailand sekali dalam 3 bulan sejak tanggal penerbitan.

Dengan masa tinggal tidak lebih dari 60 hari.

Tonton juga: 

- Multiple-Entry Tourist Visa

Visa turis ini berlaku untuk liburan ke Thailand dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penerbitan.

Periode menginap adalah maksimum 60 hari per menginap per entri.

Pemegang Multi-Entry Tourist Visa dapat memasuki Thailand lagi selama visa masih berlaku.

Multiple-Entry Tourist Visa hanya akan diberikan kepada warga negara Indonesia atau pelamar dengan KITAS atau KITAP.

Halaman
123