Diberitakan, Riyanni sebelumnya mengkritik penggunaan batu karang dalam instalasi gabion lewat akun Instagram-nya @r_djangkaru.
Dia mempertanyakan penggunaan batu karang tersebut.
Sebab, konservasi terumbu karang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Adapun instalasi gabion dipasang di lokasi bekas pemasangan instalasi getih getah.
Gabion sendiri merupakan batu bronjong yang disusun dan ditahan menggunakan rangka besi.
Terdapat tiga instalasi yang diletakkan secara berdampingan.
Dua instalasi setinggi kurang lebih 160 sentimeter dan satunya setinggi kurang lebih 180 sentimeter.
Pemprov DKI Jakarta mengucurkan anggaran Rp 150 juta untuk membuat instalasi gabion.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telepon Riyanni, Anak Buah Anies Sebut "Tak Tahu Bahwa Itu Batu Karang"