TRIBUNTRAVEL.COM - Cara membuat visa Taiwan terbilang gampang-gampang susah.
Hal ini dikarenakan Taiwan tidak memberlakukan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Saat ini wisatawan Indonesia tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Taiwan tanpa visa.
Akan tetapi apabila wisatawan Indonesia tersebut memiliki visa atau izin tinggal dari negara Amerika, Jepang, Korea, Australia, New Zealand, Uni Eropa yang masih berlaku, maka mendapatkan izin masuk ke negara Taiwan tanpa perlu mendaftar visa Taiwan.
TONTON JUGA:
Namun, sebelum itu kamu harus mengisi identitas diri sebagai bukti kedatangan ke Taiwan.
Hanya orang terpilih saja yang diperbolehkan mengisi formulir pendaftaran masuk atau disebut 'Kartu Kedatangan'.
- Orang asing tanpa ROC (Taiwan) sertifikat penduduk/ kartu ID diplomatik/ visa penduduk
- Penduduk Tionghoa daratan dengan izin masuk dan keluar ganda untuk tujuan wisata
- Penduduk Hong Kong dan Makau dengan izin masuk/ keluar single/ mutiple, tidak termasuk mereka yang memasuki Taiwan dengan izin masuk online/ izin masuk pendaratan/ sertifikat penduduk ROC (Taiwan)
- Warga negara tanpa pendaftaran rumah tangga tanpa sertifikat residen ROC (Taiwan)
• 4 Kuil Terbaik di Taipei yang Bisa Dikunjungi saat Liburan ke Taiwan
• 6 Kota Terbaik yang Harus Dikunjungi saat Pertama Kali Liburan ke Taiwan
Selain mengisi formulir kehadiran, kamu juga harus memenuhi beberapa syarat lain.
Terhitung tanggal 1 Agustus 2019, diberlakukan peraturan baru untuk pemohon Travel Authorization Certificate dengan menggunakan eVisa Australia, Selandia Baru, dan Jepang.
1. Mulai 1 Agustus 2019, semua warga negara Indonesia, Vietnam, India, Myanmar, Kamboja dan Laos yang menggunakan E-visa Australia dan Selandia Baru untuk mengajukan Travel Authorization Certificate harus masih dalam masa berlaku saat tiba di Taiwan
2. Pemegang Visa Jepang (Visa biasa maupun Visa Waiver) harus dapat menunjukkan riwayat kunjungan ke Jepang atau tiket keberangkatan ke Jepang