Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan ke Australia

Australia Berlakukan Aturan Tolak Visa Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi visa Australia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Australia memberlakukan aturan baru untuk menolak pengajuan visa bagi mereka yang mempunyai riwayat menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Jadi bila kamu pernah menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga, sudah jelas pengajuan aplikasi visa ke Australia akan ditolak.

Aturan baru ini sudah masuk dalam undang-undang terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah Australia dan ditandatangani oleh Menteri Imigrasi David Coleman.

Dilansir oleh TribunTravel dari marieclaire.com.au, larangan pelaku kekerasan dalam rumah tangga masuk ke Australia sudah berlaku sejal 28 Februari silam.

Ilustrasi visa kunjungan Australia (sbs.com.au)

5 Alasan Adelaide jadi Kota yang Wajib Dikunjungi saat Liburan ke Australia

Lihat 5 Keindahan Alam Tasmania Ini Buatmu Ingin Segera Liburan ke Australia

Dalam undang-undang tersebut berbunyi bagi calon pemohon visa yang terbukti secara hukum menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak akan diizinkan masuk ke Australia.

Dikutip dari SBS, Coleman mengatakan bila kamu pernah divonis atas tindak kekerasan terhadap wanita atau anak-anak dimanapun itu, permohonan pengajuan visa akan ditolak.

“Dimanapun terjadinya aksi kekerasan tersebut, apapun sanksi yang dijatuhkan, Australia tidak memberikan toleransi untuk pelaku kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Coleman seperti dikutip SBS.

Diketahui, aturan baru dari pemerintah Australia ini menambah panjang daftar merah tindak kejahatanyang dilarang masuk ke Australia.

Sebelumnya, Australia juga menerapkan aturan untuk menolak memberikan approval visa bagi mereka yang gagal dalam ujian karakter.

TONTON JUGA :

Brassica Carinata, Bahan Bakar Ramah Lingkungan yang Dipakai Maskapai Australia

Ilustrasi peta Australia. (GoAbroad.com)

Tidak hanya itu, mereka yang pernah dipenjara setidaknya hingga 12 bulan juga permohonan visanya akan ditolak.

Bila kamu ingin berlibur ke Australia, ada beberapa pilihan jenis visa yang bisa kamu ajukan.

Namun, bila kamu hanya sekadar untuk traveling maka kamu bisa mengajukan Visitor Visa (Subclass 600) Tourist Stream yang berlaku selama 12 bulan.

Dengan jenis Visitor Visa (Subclass 600) Tourist Stream kamu bisa mengunjungi Australia berkali-kali tanpa batas dengan waktu kunjungan masing-masing tidak lebih dari tiga bulan.

Biaya pembuatan Visitor Visa (Subclass 600) Tourist Stream ini berkisar 135 AUD atau setara dengan Rp 1,4 juta.

Halaman
12