TRIBUNTRAVEL.COM - Buat kamu yang hendak mendaki ke puncak tertinggi di dunia puncak Everest, sepertinya kamu harus mempersiapkan beberapa kelengkapan administrasi tambahan.
Hal ini karena Pemerintah Nepal akan menerapkan aturan baru yang lebih ketat dari sebelumnya untuk mereka yang ingin mendaki ke Gunung Everest.
Aturan baru ini diterapkan untuk mengantisipasi dan meminimalisir korban yang hilang dan meninggal di Gunung Everest.
Dihimpun oleh TribunTravel dari BBC, nantinya para pendaki di Gunung Everest diharuskan membuat laporan yang akan diajukan oleh Anggota Panel Nepal.
• Aturan Mendaki ke Puncak Everest akan Diperketat
• Tak Hanya Gunung Everest, Ini 5 Tempat Wisata Berbahaya yang Sering Dikunjungi Wisatawan
Setelah itu, Anggota Panel Nepal akan mereview laporan dari para pendaki tersebut dan akan menyetujui pendaki bila memang memenuhi kriteria sehat mendaki Gunung Everest.
Anggota Panel Nepal ini nantinya dikelola oleh pejabat pemerintah, pakar pendakian dan lembaga masyarakat pendakian.
TONTON JUGA
Laporan yang akan diajukan para pendaki Gunung Everest ini nantinya terdiri dari berbagai aspek seperti pendaki yang bersangkutan adalah pendaki yang berpengalaman.
Jadi, bila kamu ingin mendaki ke Gunung Everest harus memberikan laporan dengan beberapa lampiran seperti dokumen yang menunjukkan ia pernah mendaki di salah satu puncak nepal dengan ketinggian sekitar 6.500 mdpl.
Selain itu, kamu juga diharuskan melampirkan sertifikat kesehatan meliputi sertifikat kebugaran fisik dan kesiapan mental para pendaki.
Dan terakhir bagi kamu yang akan mendaki Gunung Everest harus menggunakan pemandu yang berpengalaman.
Tidak hanya melampirkan beragam dokumen kelayakan fisik untuk mendaki Gunung Everest, laporan itu juga nanti berisi proposal biaya.
Proposal biaya ini bertujuan untuk membuktikan para pendaki memiliki dana 30 ribu dolar Amerika (Rp 500 juta) untuk mereka yang ingin mendaki Everest.
Sedangkan untuk mendaki gunung lainnya di Nepal dengan ketinggian lebih dari 8.000 mdpl, pendaki diharusnya mempunyai dana 20 ribu dolar Amerika (Rp 285 juta).
Dalam sebuah pernyataannya, Menteri Pariwisata Yogesh Bhattari mengungkapkan hal aturan-aturan mendaki Everest ini akan masuk ke dalam undang-undang.
• 11 Orang Tewas Setelah Terjebak Kemacetan di Gunung Everest
• Pendaki Ceritakan Kondisi Mencekam Kemacetan di Gunung Everest: Tak Ada Pilihan Selain Melanjutkan