Penundaan penerapan ini disebabkan karana RUU ini sedang disempurnakan dengan aturan sanksi yang berat bagi wisatawan yang mencoba menghindari membayar biaya retribusi.
Pemerintah Malaysia dengan tegas menyatakan, bagi siapa pun yang memiliki niat untuk menghindari atau membantu orang lain untuk menghindari membayar pajak akan dikenakan sanksi.
Sanski ini meliputi denda maksimal RM 1 juta, hukuman penjara lima tahun atau keduanya.
Lebih jauh, setiap orang yang menyerang, menghalangi atau mengancam petugas Pabean dalam menjalankan tugas, akan dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun, denda sebesar-besarnya RM 500.000, atau keduanya.
• Mencoba Gurih dan Manisnya Mi Ayam Klamud Khas Bantul, Yogyakarta
• Cara Membuat Visa China Lengkap dengan Tarifnya
• 4 Tips Mudah Menghemat Uang saat Liburan ke China
• Cara Mudah dan Lengkap Membuat Visa Jepang untuk Pemula
• 4 Tempat Wisata Murah di Jayapura untuk Liburan Akhir Pekan
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)