Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan ke Malaysia

Mirip Jepang, Malaysia Terapkan Pajak 'Sayonara' Mulai September 2019

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLCC Park, Malaysia

TRIBUNTRAVEL.COM - Buat kamu yang ingin liburan ke Malaysia, tampaknya kamu harus mempersiapkan uang sedikit lebih banyak lagi.

Hal ini karena sama seperti Jepang, Pemerintah Malaysia akan menerapkan pajak selamat tinggal atau retribusi bagi mereka yang terbang meninggalkan Malaysia.

Dilansir oleh Tribun Travel dari The Straits Times, Sabtu (3/8/2019) pajak selamat tinggal di Malaysia akan mulai berlaku pada 1 September 2019 mendatang.

Aturan retribusi keberangkatan untuk terbang dari Malaysia ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Malaysia Lim Guang Eng dalam peraturan menteri dan disahkan oleh Pemerintah Malaysia pada 31 Juli yang lalu.

Gertak Sanggul, Penang, Malaysia (Ig/petehehe)

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Terbaik di Ipoh, Malaysia untuk Berburu Foto

Pilihan Transportasi Lokal hingga Tempat Wisata Menarik di Malaysia

7 Larangan yang Harus Diperhatikan Turis saat Liburan ke Malaysia

Nantinya besaran pajak yang harus dibayarkan oleh para wisatawan yang hendak meninggalkan Malaysia ini tergantung pada tujuan dan kelas penerbangan maskapai.

Untuk wisatawan yang meninggalkan Malaysia dengan tujuan ke negara-negara ASEAN dan menggunakan kelas ekonomi harus membayar biaya retribusi keberangkatan sebesar RM 8 atau setara Rp 27 ribu.

Sedangkan wisatawan yang yang terbang dengan tujuan ASEAN dengan menggunakan kelas non-ekonomi harus membayar biaya retribusi keberangkatan sebesar RM 50 atau setara dengan Rp 169.425.

Sepuluh negara di ASEAN yang dimaksud adalah Singapura, Thailand, Indonesia, Vietnam, Filipina, Myanmar, Laos, Kamboja dan Brunei.

Selain itu, untuk wisatawan yang meninggalkan Malaysia dan terbang ke negara-negara non-ASEAN dengan kelas ekonomi diharuskan membayar retribusi keberangkatan sebesar RM 20 (Rp 67.770).

Sedangkan untuk tujuan non-ASEAN kelas non-Ekonomi, para wisatawan ini akan dikenai biaya retribusi keberangkatan sebesar RM 150 (Rp 508.275)

Ada juga pengecualian, mereka para awak kabin, anak-anak berusia di bawah dua tahun dan para penumpang transit di Malaysia kurang dari 12 jam ini bebas dari pajak selamat tinggal.

Diketahui bahwa RUU Pajak Keberangkatan 2019 ini telah disahkan oleh Parlemen sejak 10 April yang lalu.

TONTON JUGA:

5 Hostel Murah di Malaysia, Fasilitas Lengkap, Dekat Tempat Wisata dan Kuliner

Destinasi di Ipoh, Malaysia (Ig/tourismperak)

Kebijakan pajak retribusi selamat tinggal ini ini bertujuan untuk mendorong pengembangan pariwisata domestik di Malaysia.

Pada awalnya kebijakan ini direncanakan akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2019 yang lalu, namun kemudian ditunda hingga 1 September 2019 mendatang.

Halaman
12