Kebijakan pajak retribusi selamat tinggal ini ini bertujuan untuk mendorong pengembangan pariwisata domestik di Malaysia.
Pada awalnya kebijakan ini direncanakan akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2019 yang lalu, namun kemudian ditunda hingga 1 September 2019 mendatang.
Penundaan penerapan ini disebabkan karana RUU ini sedang disempurnakan dengan aturan sanksi yang berat bagi wisatawan yang mencoba menghindari membayar biaya retribusi.
• 7 Tempat Wisata Gratis di Malaysia yang Suguhkan Spot Instagramable
• 7 Rekomendasi Tempat Kuliner Murah di Kuala Lumpur, Malaysia
Sanki Berat yang Melanggar dan Menghalangi Petugas
Pemerintah Malaysia dengan tegas menyatakan, siapa pun yang memiliki niat untuk menghindari atau membantu orang lain untuk menghindari membayar pajak akan dikenakan sanksi.
Sanski ini meliputi denda maksimal RM 1 juta, hukuman penjara lima tahun atau keduanya.
Lebih jauh, setiap orang yang menyerang, menghalangi atau mengancam petugas Pabean dalam menjalankan tugas, akan dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun, denda sebesar-besarnya RM 500.000, atau keduanya.
• Itinerary 3 Hari 2 Malam di Beijing China Bagi Pemula
• Mencoba Gurih dan Manisnya Mi Ayam Klamud Khas Bantul, Yogyakarta
• Cara Membuat Visa China Lengkap dengan Tarifnya
• 4 Tips Mudah Menghemat Uang saat Liburan ke China
• Cara Mudah dan Lengkap Membuat Visa Jepang untuk Pemula
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)