Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan ke Malaysia

Malaysia akan Terapkan Pajak Selamat Tinggal, Ini Besaran Biayanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menara Petronas Malaysia

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Malaysia telah memutuskan untuk menerapkan pajak "sayonara" atau retribusi untuk mereka yang terbang meninggalkan Malaysia.

Jadi buat kamu yang akan liburan ke Malaysia dan hendak kembali ke Indonesia akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak selamat tinggal ini.

Aturan retribusi keberangkatan untuk terbang dari Malaysia ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Malaysia Lim Guang Eng dalam peraturan menteri dan disahkan oleh Pemerintah Malaysia pada 31 Juli yang lalu.

Dilansir oleh Tribun Travel dari The Straits Times, Sabtu (3/8/2019) pajak selamat tinggal di Malaysia akan mulai berlaku pada 1 September 2019 mendatang.

Besaran Biaya Retribusi "Sayonara"

Kota Blockchain (Blockchain City) di Selat Malaka, Malaysia. (Toshi Times)

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Terbaik di Ipoh, Malaysia untuk Berburu Foto

Pilihan Transportasi Lokal hingga Tempat Wisata Menarik di Malaysia

Nantinya besaran pajak yang harus dibayarkan oleh para wisatawan yang hendak meninggalkan Malaysia ini tergantung pada tujuan dan kelas penerbangan maskapai.

Untuk wisatawan yang meninggalkan Malaysia dengan tujuan ke negara-negara ASEAN dan menggunakan kelas ekonomi harus membayar biaya retribusi keberangkatan sebesar RM 8 atau setara Rp 27 ribu.

Sedangkan wisatawan yang yang terbang dengan tujuan ASEAN dengan menggunakan kelas non-ekonomi harus membayar biaya retribusi keberangkatan sebesar RM 50 atau setara dengan Rp 169.425.

Sepuluh negara di ASEAN yang dimaksud adalah Singapura, Thailand, Indonesia, Vietnam, Filipina, Myanmar, Laos, Kamboja dan Brunei.

Selain itu, untuk wisatawan yang meninggalkan Malaysia dan terbang ke negara-negara non-ASEAN dengan kelas ekonomi diharuskan membayar retribusi keberangkatan sebesar RM 20 (Rp 67.770).

Sedangkan untuk tujuan non-ASEAN kelas non-Ekonomi, para wisatawan ini akan dikenai biaya retribusi keberangkatan sebesar RM 150 (Rp 508.275)

TONTON JUGA:

Berencana Liburan ke Jepang? Jangan Lupa Siapkan Budget Lebih untuk Bayar Pajak Sayonara

Yang Dibebaskan dari Pajak Selamat Tinggal

Ada juga pengecualian, mereka para awak kabin, anak-anak berusia di bawah dua tahun dan para penumpang transit di Malaysia kurang dari 12 jam ini bebas dari pajak selamat tinggal.

Diketahui bahwa RUU Pajak Keberangkatan 2019 ini telah disahkan oleh Parlemen sejak 10 April yang lalu.

Halaman
12