Lebih lanjut, Bambang mengatakan, secara teknisnya, Sat Pol PP hanya menanggapi pelaporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setelah ditanggapi dari DLH, Sat Pol PP akan melakukan proses sesuai dengan laporan itu.
Untuk pemanggilan yang bersangkutan akan dilakukan oleh Petugas PPNS selaku penegak Perda, dan saat ini sudah terbentuk sekretariat PPNS yang berkoordinatornta langsung dengan Sat Pol PP.
• Sebuah Pesawat Tiba-tiba Dialihkan karena Ada Perempuan Melahirkan
• 7 Tips Traveling ala Backpacker ke Maldives, Dijamin Murah dan Hemat
• 9 Kuliner Kaya Rempah Khas Maldives yang Tidak Boleh Terlewatkan
• 5 Pasar Tradisional Terpopuler di Seoul yang Kerap jadi Tujuan Wisata Turis
• 11 Kedai Bubble Tea yang Bisa Dicoba saat Liburan ke Osaka, Jepang
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)
Baca tanpa iklan