Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai September, Buang Sampah Sembarangan di Belitung Bisa Kena Denda dan Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sampah Sedotan Plastik

TRIBUNTRAVEL.COM - Terhitung bulan September mendatang, bila kamu berlibur ke Pulau Belitung maka kamu harus menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Pasalnya, bila kamu membuang sampah tidak sembarangan ketika liburan ke Belitung kamu akan dikenakan sanksi berupa denda hingga hukuman penjara.

Dilansir oleh TribunTravel dari Kompas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung akan memulai penerapan sanksi kepada setiap orang atau badan usaha membuang sampah tidak pada tempatnya.

Peraturan terkait sanksi dari buang sampah sembarangan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor Nomor 23/2019 yang diterbitkan 28 Juni 2019 yang lalu.

Bangka Belitung (touristrabelitung.wordpress.com)

2 Destinasi di Bangka Ini Disiapkan Sebagai KEK Pariwisata

Ini Jurus-jurus Jokowi Kembangkan Industri Pariwisata di NTT

Penerapan sanksi ini diharapkan mampu mendisiplinkan warga dan pengunjung, sekaligus menjaga citra Belitung sebagai salah satu destinasi wisata nasional.

TONTON JUGA


Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie mengatakan, selama bulan Agustus ini akan dilakukan sosialisasi dan uji coba penerapan aturan ini.

Kemudian aturan sanksi buang sampah sembarangan ini akan mulai efektif mulai awal September 2019.

Dalam peraturan bupati tersebut disebutkan, penerapan sanksi dilakukan kepada per orangan maupun badan usaha yang melanggar aturan tersebut.

Tidak main-main, bila ada yang berani melanggarnya akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 50 juta dan juga hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.

Untuk penetapan hukuman pidana ini dilakukan dalam persidangan yang digelar di pengadilan dengan tuduhan Pasal 57 Perda Nomor 5/2014 tentang Ketertiban Umum.

Untuk mekanismenya nanti dimulai dari laporan warga secara tertulis atau adanya bukti rekaman elektronik, setelah itu dilanjutkan dengan pemanggilan di persidangan.

Sementara itu, dalam sosialisasi terhadap aturan baru ini akan melibatkan beberapa instasi terkait.

Martabak Hong Khas Bangka di Palembang, Namanya yang Unik Bikin Orang Penasaran

Belitung (www.instagram.com/dezano_)

Pos Belitung (29/7/2019) mewartakan, Sat Pol PP Kabupaten Belitung, Bambang Sustiawan, mengatakan, pihaknya akan melakukan ‎sosialisasi bersama-sama dengan instansi terlibat seperti Dinas Lingkungan Hidup, pihak Kecamatan hingga pihak dari polres akan dilibatkan.

Bambang melanjutkan, untuk penerapan sanksinya ‎tersebut, dikatakan sebagai kasustindakan pidana ringan (tipiring) dengan maksimal tiga bulan kurungan, dan denda Rp 50 juta.

Halaman
12