Merpati yang kekenyangan akan menghasilkan kotoran yang bisa saja menodai St Mark Square.
Bagi siapapun yang melanggar akan didenda hingga 700 euro atau sekitar Rp 10,9 juta.
6. Larangan mengenakan sepatu hak tinggi - Yunani
Sejak 2009, wisatawan yang mengunjungi situs bersejarah Yunani dilarang mengenakan sepatu hak tinggi.
Titik tajam pada sepatu hak tinggi membuat terlalu banyak tekanan di tanah yang akan merusak arsitektur bangunan bersejarah di Yunani.
7. Berhenti di Autobahn - Jerman
Traveler yang hendak berkeliling Jerman dengan menggunakan mobil diharapkan untuk mengisi bahan bakar kendaraan sebelum pergi ke salah satu jaringan jalan raya terpadat di dunia (Autobahn).
Jerman memiliki larangan berhenti di Autobahn kecuali untuk keadaan darurat dan situasi yang tidak dapat dihindari, seperti kecelakaan atau kemacetan lalu lintas.
Penting untuk diingat, pompa bensi di Autobahn berjarak sekitar 50-55 kilometer.
Bagi siapapun yang melanggar akan mendapatkan denda dan penangguhan hingga enam bulan.
Untuk kasus yang lebih buruk, pemudi mungkin mendapatkan hukuman penjara hingga 5 tahun.
8. Larangan berciuman - Prancis
Prancis mungkin dianggap sebagai salah satu tempat paling romantis di dunia, tetapi traveler dilarang berciuman di platform kereta.
Larangan berciuman ini hanya berlaku saat berada di peron kereta.
Rupanya, peraturan ini disahkan atas permintaan kepala kereta api untuk mencegah pasangan menunda keberangkatan kereta.