Sedangkan untuk e-paspor, kamu hanya bisa membuatnya di kantor imigrasi tertentu dengan biaya Rp 350.000 untuk 24 halaman dan Rp 600.000 untuk 48 halaman.
Biaya pembuatan ini belum termasuk dengan biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi keimigrasian sebesar Rp 55.000.
• Berapa Bujet yang Harus Disiapkan untuk Liburan ke Nepal?
• 9 Kuliner Khas Nepal yang Wajib Dicoba Saat Liburan ke Sana
• Pertama Kali Naik Pesawat? Ini 8 Tips Atasi Rasa Takut Saat Terbang
• Terbaru! Inilah Negara Pemilik Paspor Paling Kuat di Dunia 2019
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)