TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki turis yang hendak liburan ke luar negeri.
Saat ini ada dua jenis paspor yang bisa digunakan yakni paspor biasa dan e-paspor.
Lalu adakah perbedaan dari paspor biasa dan e-paspor ini?
Berikut beberapa perbedaan paspor biasa dan e-paspor yang dilansir TribunTravel dari laman Skyscanner:
1. Bentuk fisik
Secara fisik, tidak ada perbedaan yang signifikan antara bentuk paspor biasa dan e-paspor.
Keduanya sama-sama memiliki warna hijau dan ukuran yang sama.
Perbedaanya hanya pada tanda keberadaan chip di bagian bawah dari halaman depan paspor elektronik.
Tonton juga:
• Wajib Tahu, Biaya Pembuatan E-Paspor Lebih Mahal Dibandingkan Pembuatan Paspor Biasa
• Buat Paspor Tak Perlu Antre, Kini Ada Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO)
2. Fungsi dan tujuan
Kedua jenis paspor memiliki fungsi dan tujuan yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang sah dari pemegang dan bisa digunakan di mana pun.
Perbedaannya adalah pada sisi kelengkapan data dan tingkat akurasi.
Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor saja.
Namun, e-paspor memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.
Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai oleh pihak imigrasi.
Dengan adanya data biometrik pada paspor elektronik membuat e-paspor menjadi lebih sulit dipalsukan karena membutuhkan data yang kompleks pada chip.
3. Pemeriksaan dan Penyimpanan
Saat melewati bagian imigrasi dari suatu negara, pemegang paspor biasa akan diperiksa secara manual oleh petugas.
Dimana paspor akan dibuka dan diperiksa halaman demi halaman.
Sedangkan untuk pemilik e-paspor, pemeriksaan akan berjalan lebih mudah yaitu cukup dengan scan data biometrik yang ada pada halaman depan paspor.
Terkait penyimpanan, pada dasarnya sama, namun keberadaan chip pada e-paspor membuat kamu harus lebih berhati-hati dalam menyimpannnya.
Karena jika chip rusak, maka paspor tidak bisa digunakan.
4. Pengurusan visa
Pemegang e-paspor memiliki kemudahan dalam mendapatkan persetujuan visa.
Ini dikarenakan data yang terdapat pada chip tersebut sangat lengkap dan dapat dengan lebih akurat memverifikasi data diri.
Selain itu, ada negara yang memberikan fasilitas bebas visa hanya bagi pemilik e-paspor.
Untuk Indonesia, saat ini baru Jepang yang sudah memberikan fasilitas bebas visa selama 15 hari bagi WNI pemilik e-paspor.
5. Tempat dan biaya pembuatan
Untuk mengurus pembuatan paspor biasa di kantor imigrasi manapun di Indonesia akan dikenakan biaya Rp 100.000 untuk paspor 24 halaman.
Dan Rp 300.000 untuk paspor 48 halaman.
Sedangkan untuk e-paspor, kamu hanya bisa membuatnya di kantor imigrasi tertentu dengan biaya Rp 350.000 untuk 24 halaman dan Rp 600.000 untuk 48 halaman.
Biaya pembuatan ini belum termasuk dengan biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi keimigrasian sebesar Rp 55.000.
• Berapa Bujet yang Harus Disiapkan untuk Liburan ke Nepal?
• 9 Kuliner Khas Nepal yang Wajib Dicoba Saat Liburan ke Sana
• Pertama Kali Naik Pesawat? Ini 8 Tips Atasi Rasa Takut Saat Terbang
• Terbaru! Inilah Negara Pemilik Paspor Paling Kuat di Dunia 2019
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)