Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lakukan 3 Hal Ini di MRT Jakarta Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MRT Jakarta

Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan pihaknya sempat mengamankan penumpang yang ketahuan makan dan minum di area Stasiun MRT.

Ada sekitar sepuluh orang kalau enggak salah," ujar Effendi saat ditemui di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Melihat Lanskap Menawan Bukit Warinding, Surga Savana di Pulau Sumba

Panduan Membeli Tiket Tokyo Monorail bagi Pemula

Namun, kebanyakan dari mereka tidak membayar denda lantaran tidak punya uang, kemudian pihak MRT memberikan peringatan dan pelanggar harus membuat surat keterangan tidak akan makan dan minum dalam stasiun MRT.

"Mereka enggak punya uang, jadi kami minta fotokopi KTP dan kami buat surat keterangan agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi," ujar Effendi.

Denda tersebut sebagai bentuk efek jera agar penumpang tak lagi melanggar peraturan di area Stasiun MRT.

Potret Dieng yang Alami Embun Beku, Mirip Musim Dingin di Eropa

Perbedaan Salju dengan Embun Beku di Bromo dan Semeru

Jakarta Masuk Peringkat Teratas Kota Paling Berpolusi Tertinggi di Dunia

Bersiap Kena Denda Rp 500 Ribu Jika Berani Duduk di Lantai Stasiun MRT

5 Kedai Kaki Lima Paling Populer di Nagoya Jepang

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)