Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lakukan 3 Hal Ini di MRT Jakarta Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MRT Jakarta

TRIBUNTRAVEL.COM - Melakukan tiga hal ini di area MRT Jakarta seperti kereta dan stasiun, kamu bisa dikenakan denda hingga Rp 500 ribu.

Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan ketika kamu menggunakan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, bila nekat bisa dikenakan denda.

Hal ini pun dilakukan untuk menertibkan para pengguna MRT sehingga tidak mengganggu pengguna MRT lainnya.

Pengenaan denda ini diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

TONTON JUGA

Berikut 3 hal yang tidak boleh kamu lakukan di area MRT Jakarta

1. Dilarang Duduk di Lantai Area Stasiun MRT

Tata Cara Menaiki MRT di Singapura beserta Jam Operasional nya

Sebelumnya beredar selebaran yang ditempelkan oleh pihak MRT Jakarta yang diunggah oleh akun Instagram @dkiinfo.

Dalams selebaran tersebut mengatakan bagi penumpang yang duduk-duduk di lantai di area Stasiun MRT Jakarta akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Dilansir oleh Tribun Travel dari Kompas, Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin membenarkan adanya kebijakan baru ini.

Denda untuk mereka yang duduk di lantai stasiun MRT sudah berlaku sejak 9 Juni 2019 yang lalu.

5 Kedai Kaki Lima Paling Populer di Nagoya Jepang

Perbedaan Salju dengan Embun Beku di Bromo dan Semeru

2. Buang Sampah Sembarangan

Warga naik kereta MRT saat uji coba untuk warga Jakarta di Stasiun Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019). PT MRT Jakarta melakukan uji coba Moda Raya Terpadu (MRT) mulai hari ini. Pada hari pertama sebanyak 4 ribu penumpang yang telah memiliki tiket, dilayani untuk menjajal moda teranyar di ibu kota ini. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Selain denda untuk pengunjung yang duduk di lantai area Stasiun MRT, denda juga akan dikenakan bagi mereka yang membuang sampah sembarang.

PT MRT Jakarta akan mengenakan denda sebesar Rp 500 ribu bagi mereka yang membuang sampah sembarangan baik di area stasiun maupun kereta MRT itu sendiri.

Toy Story Hotel, Hotel Bernuansa Disney dengan Banyak Fasilitas Unik

Astronom Berhasil Deteksi Asteroid Mini Sebelum Memasuki Atmosfer Bumi

3. Makan dan Minum di Stasiun MRT

Ilustrasi jenis menu minuman di Starbucks Indonesia (Instagram.com/@starbucksindonesia)

Dan yang terakhir adalah aturan pengenaan denda bagi mereka yang ketahuan makan dan minum di Stasiun MRT.

Pihak MRT Jakarta sendiri sudah memberikan sanksi kepada beberapa penumpang yang melanggar aturan ini.

Halaman
12