Namun, salah seorang hakim di Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan Taqqadas telah mengajukan banding.
"Indonesia adalah negara kriminal. Hukum Indonesia rusak. Hakim-hakim Indonesia tidak baik. Tidak disediakan pengacara. Imigrasi Indonesia tidak baik," kata Taqaddas dikutip dari The Sun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wisatawan Inggris Dipenjara Setelah Tampar Petugas di Bandara Bali.
Baca tanpa iklan