TRIBUNTRAVEL.COM - Tujuh ruas tol trans Jawa yang sebelumnya digratiskan oleh BUMN dan PT Jasa Marga (Persero) per 21 Januari resmi dikenakan tarif.
Tarif tujuh ruas tol trans Jawa ini diberitahukan okeh Jasa Marga melalui akun Twitter resminya @PTJASAMARGA.
Sebelumnya, terdapat tujuh ruas jalan tol yang masih belum dikenakan tarif kepada pengunjung sejak libur Natal dan Tahun Baru 2019.
Jasa Marga menyatakan bahwa pemberlakuan tarif itu akan dimulai pada 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.
• 7 Kuliner Mudik Sekitar Tol Trans Jawa di Kawasan Semarang, dari Lumpia hingga Mi Kopyok
Berikut ketujuh rincian tarif tol golongan 1 tersebut:
1. Pemalang (Sewaka)-Batang (Pasekaran), tarif Rp 39.000
Untuk segmen Pemalang IC-Pasekaran, tarif Rp 34.000.
2. Batang-Semarang (Kalikangkung), tarif Rp 75.000.
3. Semarang (Banyumanik)-Solo (Kartasura), tarif Rp 65.500
Untuk segmen Salatiga-Kartasura, tarif Rp 32.500.
4. Ngawi (Klitik)-Kertosono, tarif Rp 88.000.
5. Kertosono-Mojokerto, tarif Rp 46.000.
6. Gempol-Pasuruan (Grati), tarif Rp 36.000.
Untuk segmen Pasuruan-Grati, tarif Rp 13.500.
7. Porong-Gempol, tarif Rp 9.000