TRIBUNTRAVEL.COM - Visa adalah satu dokumen selain paspor yang kamu butuhkan sebelum pergi ke beberapa negara.
Visa adalah semacam surat izin yang dikeluarkan bahwa kamu diizinkan untuk masuk dan berkunjung ke negara mereka.
Saat ini ada 70 negara seperti negara Asia Tenggara, Hong Kong, Turki, India, Yordania, hingga Kenya yang memberikan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia, sehingga kamu tidak perlu membutuhkan izin dari kedutaan besar.
Beberapa negara ada yang langsung bebas visa tanpa menyertakan apapun, ada pula yang menyertakan E-visa atau Visa on Arrival.
• Jangan Sampai Salah! Ini Tahapan Membuat Visa Jepang yang Benar
Nah, pengeluaran visa dibagi berdasarkan kepentingan mu mengunjungi negara yang bersangkutan.
Sebelum kamu mengurus visa sebaiknya ketahui dulu 7 jenis visa ini agar kamu tidak keliru.
1. Visa Kunjungan Wisata
Visa kunjungan wisata adalah visa yang dikeluarkan oleh kedutaan besar negara yang ingin kamu tuju dengan tujuan wisata.
Negara-negara yang memerlukan visa kunjungan wisata seperti New Zealand, Inggris, Belanda, Australia, Amerika dan lainnya.
Pada umumnya, visa kunjungan wisata berlaku hingga 30 hari.
• Jepang Akan Perkenalkan E-Visa Mulai April 2020, Ini Tujuannya
2. Visa on Arrival
Visa on Arrival adalah dokumen izin masuk ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antar negara.
Jadi kamu tidak perlu mengurus visa di kedutaan besar di Indonesia.
Untuk mendapatkan visa jenis ini pun cukup mudah, ketika sampai di negara tujuan, kamu cukup menuju konter yang bertuliskan 'Visa on Arrival'.
Nantinya ada petugas imigrasi mengajukan beberapa pertanyaan, seperti negara asal, rencana kunjungan dan beberapa pertanyaan yang berhubungan.