Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ada SIM Gratis dari Polrestabes Surabaya dan Polres Blitar, tapi Baca Dulu Syaratnya

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIM A dan SIM C

TRIBUNTRAVEL.COM - Untuk memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, beberapa instansi menggelar serangkaian acara.

Ada yang mengadakan berbagai lomba di lingkungannya.

Ada pula yang merayakannya dengan cara lainnya.

Misalnya, instansi yang berkaitan dengan layanan publik.

Mereka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan memberikan pelayanan lebih, atau tidak biasanya kepada masyarakat.

Tujuannya, agar masyarakat menjadi lebih mudah saat mengurus berbagai keperluannya.

Satu di antara pelayanan yang sering berkaitan langsung dengan masyarakat adalah pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Oleh karena itu, polisi membebaskan biaya pengurusan SIM.

Sebab, selama ini untuk membuat SIM baru, maka pemohon akan dikenakan sejumlah biaya.

Oleh karena itu, mereka bisa dianggap memberikan kado istimewa untuk masyarakat.

Itu seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.

Satlantas Polrestabes Surabaya gratiskan pembuatan layanan surat izin mengemudi (SIM) untuk warga Surabaya.

Syaratnya, calon pemilik SIM harus lahir pada tanggal 17 Agustus.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, layanan SIM gratis tersebut untuk menyambut peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 di Surabaya.

Satlantas Polrestabes Surabaya berharap dengan layanan ini masyarakat bisa ikut menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas, taat berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraannya.

Halaman
12