TRIBUNTRAVEL.COM - Ada kalanya rencana liburan berubah karena keperluan lain.
Segala rencana yang telah disiapkan mulai dari memesan kamar hotel hingga transportasi harus dibatalkan.
Bagi sebagian orang, proses pembatalan tiket kereta api yang telah dibeli akan terasa merepotkan.
Padahal, jika kamu mengurus pembatalan tiket, traveler bisa mendapatkan uang tiket kereta api sebesar 75 persen.
Lalu bagaimana cara membatalkan tiket kereta api?
Berikut informasi tata cara membatalkan tiket kereta api dari laman PT. Kereta Api Indonesia.
Traveler bisa mengajukan permohonan pembatalan tiket kereta api selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sesuai di tiket.
Pemohon pembatalan tiket kereta api harus dilakukan oleh pemilik tiket yang bersangkutan.
Saat mengajukan permohonan pembatalan tiket, jangan lupa untuk menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada tiket.
Nah, bagaimana kalau traveler tak sempat untuk datang ke stasiun untuk mengurus pembatalan?
Kamu bisa mendelegasikan perwakilan untuk mengurus dengan catatan melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket.
Selain itu, jangan lupa tetap membawa bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket.
Pembatalan tiket kereta api nantinya akan dikenakan biaya sebesar 25% dari harga tiket di luar bea pesan.
Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang tetapi dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup satu dari penumpang.
Saat berada di stasiun, traveler diharuskan untuk mengisi formulir pembatalan.