Para pemegang e-paspor lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan lantaran mudah diverifikasi oleh negara yang didatangi.
Pemegang e-paspor dari Jakarta dan Bali tak perlu lagi mengantre di pintu pemeriksaan imigrasi.
Traveler bisa langsung menuju autogate untuk memindai e-paspor sebelum masuk ke boarding gate.
Biaya pembuatan e-paspor lebih mahal dibanding paspor biasa.
Biaya pembuatan e-paspor sebesar Rp 655.000 dan paspor biasa sebesar Rp 355.000.
Perbedaan biaya pembuatan itu karena adanya sistem chip di e-paspor.
Penyimpanan e-paspor juga harus lebih seksama agar paspor tetap bisa digunakan.
Kesempatan untuk mendapatkan bebas visa bagi pemegang e-paspor juga terbuka lebar.
Salah satu negara yang menawarkan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor adalah Jepang. (Kompas.com/ Wahyu Adityo Prodjo)