Skema pertama adalah apabila perusahaan tersebut termasuk dalam worldwide provider.
Misal saat kecelakaan, yang harus kamu lakukan adalah menunjukkan asuransi tersebut kepada pihak rumah sakit.
Namun tidak semua perusahaan asuransi menyediakan ini.
"Mayoritas cara pengajuan klaim adalah dengan skema reimburse," tuturnya.
Julian juga menjelaskan, apabila jatuh sakit atau mengalami kecelakaan, kamu bisa berobat terlebih dahulu di negara tersebut.
Selanjutnya, kamu harus meminta surat keterangan dari dokter sebagai bukti saat kamu mengajukan klaim di Indonesia.
Perlu diingat, sebelum membeli produk asuransi perjalanan, teliti dulu semua fasilitasnya.
Berapa besar tanggungan dari perusahaan tersebut, berapa lama dan di negara mana saja asuransi berlaku, serta cara klaim yang berlaku. (Kompas.com/ Sri Anindiati Nursastri)