TRIBUNTRAVEL.COM - Pertanyaan soal anak kecil naik kereta harus bayar atau tidak sering kali membingungkan orang tua yang ingin bepergian bersama keluarga.
Apalagi, aturan pembelian tiket untuk penumpang anak di kereta api kerap berbeda antara satu layanan dengan yang lain.
Baca juga: Itinerary Surabaya 3 Hari 2 Malam dari Bandung: Bujet Rp 1,3 Juta Termasuk Hotel dan Kereta PP

Baca juga: Cara Membayar Tiket Kereta Lewat Alfamart, Tinggal Bawa Kode dan Bisa Tunai
Ada yang membedakan berdasarkan usia, ada pula yang menambahkan patokan tinggi badan.
Sejak 2025, operator transportasi resmi seperti PT KAI, KAI Commuter, dan KCIC (Kereta Cepat Whoosh) sudah memperbarui aturan agar lebih jelas.
Baca juga: Itinerary Semarang 2 Hari 1 Malam dari Solo: Bujet Rp 785 Ribu, Wisata Ikonik, Kereta PP dan Hotel
Baca juga: Itinerary Medan 2 Hari 1 Malam dari Asahan: Bujet Rp 820 Ribu Termasuk Kereta PP dan Hotel
Kebijakan ini mencakup kewajiban mendaftarkan anak, ketentuan kursi, hingga dokumen identitas yang harus dibawa.
Dengan memahami aturan terbaru ini, orang tua bisa menghindari masalah saat boarding dan perjalanan jadi lebih tenang.
Aturan Umum 2025
1. KAI (Antarkota & Lokal):
- Usia < 3>
- Usia ≥ 3 tahun: wajib beli tiket tarif dewasa penuh dan otomatis dapat kursi.
2. KRL Commuterline:
- Usia minimal 3 tahun atau tinggi badan ≥ 90 cm: wajib memiliki tiket.
3. Kereta Cepat Whoosh:
- Usia < 3>
Rincian Aturan per Operator
1. Kereta KAI Antarkota dan Lokal
PT KAI menetapkan dua kategori penumpang anak, yakni di bawah 3 tahun (infant) dan 3 tahun ke atas.
- Anak < 3>
Namun, anak tetap harus didaftarkan sebagai infant saat pemesanan dan tidak berhak atas kursi.
Jika orang tua ingin anak duduk sendiri, maka harus membeli tiket penuh.
Identitas anak dicatat berdasarkan NIK di KIA atau Kartu Keluarga.
- Anak ≥ 3 tahun wajib membeli tiket dengan tarif dewasa dan otomatis mendapat kursi.
2. KRL Commuterline
Untuk layanan KRL, aturan sedikit berbeda.
Anak usia 3 tahun ke atas atau dengan tinggi minimal 90 cm diwajibkan membeli tiket.
Aturan ini dibuat agar lebih mudah diterapkan di lapangan karena banyak anak yang usianya sulit dibuktikan tanpa dokumen.
Dengan patokan tinggi badan, petugas dapat lebih praktis melakukan pengecekan.
3. Kereta Cepat Whoosh (KCIC)
Di Kereta Cepat Whoosh, anak < 3>
Namun, anak tersebut tetap wajib didaftarkan melalui aplikasi resmi KCIC.
Jika orang tua menginginkan kursi sendiri untuk anak, maka harus membeli tiket dengan harga normal, sama seperti penumpang dewasa.
Aturan ini juga kerap ditegaskan KCIC saat musim liburan atau periode promo agar orang tua tidak salah paham.
Baca juga: Itinerary Semarang 1 Hari Bareng Pasangan: Bujet Rp 615 Ribu, Kereta PP, Lawang Sewu & Kafe Hits
Dokumen Identitas untuk Anak
- Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftaran infant di KAI.
- Untuk Whoosh, pendaftaran dilakukan di aplikasi KCIC dengan memasukkan data anak.
- Simpan dokumen dan pastikan nama serta NIK sesuai dengan data tiket untuk menghindari kendala saat boarding.

Cara Memesan Tiket Anak
- Buka aplikasi resmi seperti KAI Access atau aplikasi Whoosh.
- Tambahkan penumpang, pilih kategori infant bila usia anak di bawah 3 tahun dan akan dipangku.
- Bila anak sudah berusia 3 tahun atau ingin kursi sendiri, masukkan sebagai penumpang dewasa.
- Selesaikan pembayaran, lalu simpan tiket elektronik beserta dokumen identitas.
Aturan terbaru 2025 menegaskan bahwa anak di bawah 3 tahun bisa naik kereta gratis bila dipangku dan tetap didaftarkan sebagai infant, sementara anak usia 3 tahun ke atas wajib membayar tiket penuh.
Untuk KRL Commuterline, tambahan aturan tinggi badan 90 cm juga berlaku.
Sementara itu, Kereta Cepat Whoosh menetapkan infant gratis tanpa kursi, tetapi pendaftaran tetap wajib.
Dengan memahami ketentuan ini, orang tua bisa lebih mudah merencanakan perjalanan bersama anak tanpa khawatir tersendat di stasiun.
Ambar/TribunTravel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.