TRIBUNTRAVEL.COM - Banyak calon penumpang masih bertanya-tanya, apakah bisa naik kereta api tanpa membawa KTP?
Pertanyaan ini kerap muncul terutama bagi mereka yang lupa membawa identitas atau sedang dalam proses penggantian e-KTP.
Baca juga: Itinerary Semarang 3 Hari 2 Malam dari Cimahi: Bujet Rp 1,7 Juta Termasuk Kereta PP dan Hotel

Baca juga: 4 Tips Memilih Kursi Kereta Api Agar Posisi Duduk Tidak Mundur
PT Kereta Api Indonesia (KAI) sendiri telah menegaskan bahwa KTP memang menjadi dokumen utama, namun bukan satu-satunya syarat untuk bisa naik kereta.
Artinya, ada alternatif dokumen lain yang bisa digunakan jika KTP tertinggal atau hilang.
Baca juga: Naik Kereta Api Duduk di Kursi Lain, Apakah Boleh? Ini Aturan Terbaru KAI 2025
Baca juga: Itinerary Liburan Berdua ke Jogja 3 Hari 2 Malam, Bujet Rp 1,4 Juta Sudah Hotel & Kereta PP
Bahkan, KAI kini menghadirkan layanan berbasis teknologi yang memungkinkan penumpang masuk ke peron tanpa membawa dokumen fisik.
Lantas, apa saja dokumen pengganti KTP yang sah dan bagaimana mekanisme naik kereta tanpa kartu identitas?
1. Identitas Alternatif Resmi Diterima
KAI memperbolehkan penumpang menggunakan berbagai dokumen identitas resmi lain yang masih berlaku.
Beberapa di antaranya adalah SIM, paspor, kartu pelajar/mahasiswa, kartu pegawai, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) bagi penumpang anak.
Syaratnya, dokumen tersebut harus asli, mencantumkan foto, dan sesuai dengan nama yang tertera pada tiket.
Dengan demikian, penumpang tetap bisa melakukan boarding meskipun tidak membawa KTP.
2. Ketentuan untuk e-KTP Hilang
Bagi penumpang yang kehilangan e-KTP atau sedang menunggu proses pembuatan baru, KAI memberikan kelonggaran.
Tiket tetap bisa dipesan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK).
Saat boarding, penumpang cukup menunjukkan identitas pengganti berfoto atau menggunakan sistem face recognition jika sudah terdaftar.
3. Menyediakan Face Recognition Boarding Gate
Inovasi terbaru KAI adalah sistem Face Recognition Boarding Gate.
Layanan ini memungkinkan penumpang boarding tanpa perlu menunjukkan tiket maupun identitas fisik.
Cukup lewat pemindaian wajah, penumpang bisa langsung masuk ke peron.
Namun, sebelumnya penumpang wajib registrasi melalui aplikasi Access by KAI dengan melengkapi data diri dan foto.
Baca juga: Benarkah Tiket Kereta Tak Bisa Dibatalkan? Cek Syarat dan Ketentuan Terbaru 2025

A. Cara Registrasi
- Unduh dan buka aplikasi Access by KAI.
- Pilih menu “Registrasi Face Recognition”.
- Isi data diri lengkap beserta unggah foto selfie dan KTP.
- Konfirmasi data lalu klik “Daftar Sekarang”.
B. Stasiun dengan Fasilitas Face Recognition
Hingga Agustus 2024, sistem ini sudah tersedia di 19 stasiun besar di Jawa dan Sumatera.
Beberapa di antaranya adalah Gambir, Bandung, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Gubeng, hingga Medan.
Proses verifikasi wajah berlangsung hanya satu detik sehingga jauh lebih cepat dibanding pemeriksaan manual.
4. Perubahan Prosedur Boarding Pasca-Pandemi
Sejak Juni 2023, aturan naik kereta api lebih sederhana.
Penumpang tidak lagi wajib menunjukkan bukti vaksin, tes antigen, atau PCR.
Kini, cukup menunjukkan tiket yang sesuai dengan data identitas.
Hal ini semakin mempermudah perjalanan bagi masyarakat yang sering bepergian.
5. Tips Praktis agar Perjalanan Lancar
- Gunakan identitas pengganti yang valid seperti SIM atau paspor.
- Jika memungkinkan, manfaatkan layanan face recognition agar tidak repot membawa dokumen.
- Datang lebih awal ke stasiun untuk menghindari antrean.
- Pastikan nama di tiket sesuai dengan identitas agar tidak terkendala saat boarding.
Naik kereta tanpa KTP tetap bisa dilakukan asalkan penumpang mematuhi aturan KAI.
Identitas alternatif seperti SIM, paspor, kartu pelajar, atau KIA dapat digunakan sebagai pengganti.
Jika e-KTP hilang, tiket bisa dipesan menggunakan NIK dari Kartu Keluarga.
Lebih praktis lagi, penumpang bisa memanfaatkan Face Recognition Boarding Gate yang sudah tersedia di sejumlah stasiun besar.
Dengan berbagai kemudahan ini, perjalanan kereta api kini semakin nyaman meski tanpa membawa KTP secara fisik.
Ambar/TribunTravel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.