Breaking News:

Naik Kereta Api Duduk di Kursi Lain, Apakah Boleh? Ini Aturan Terbaru KAI 2025

Naik kereta api dan duduk di kursi lain, apakah boleh? Simak aturan terbaru KAI 2025 agar perjalananmu tetap nyaman dan aman.

Dok. PT KAI
Duduk di kursi penumpang lain bisa kena teguran, begini aturan lengkap naik kereta api 2025 

TRIBUNTRAVEL.COM - Banyak penumpang kereta api masih bertanya-tanya, apakah boleh duduk di kursi lain yang kosong saat perjalanan? 

Pertanyaan ini kerap muncul karena tidak sedikit penumpang kereta merasa lebih nyaman jika pindah kursi. 

Baca juga: Itinerary Liburan Berdua ke Jogja 3 Hari 2 Malam, Bujet Rp 1,4 Juta Sudah Hotel & Kereta PP

Naik kereta api duduk di kursi lain ternyata ada aturannya, simak penjelasan terbaru KAI 2025
Naik kereta api duduk di kursi lain ternyata ada aturannya, simak penjelasan terbaru KAI 2025 (Dok. PT KAI)

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api Jika e-KTP Hilang, Bawa Dokumen Ini & Gak Perlu Panik

Namun, aturan resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI) tahun 2025 sudah jelas mengatur posisi duduk penumpang. 

Setiap kursi yang tertera di tiket merupakan hak penumpang yang bersangkutan. 

Baca juga: Benarkah Tiket Kereta Tak Bisa Dibatalkan? Cek Syarat dan Ketentuan Terbaru 2025

Baca juga: Itinerary Lembang 2 Hari 1 Malam dari Jogja, Bujet Rp 1,5 Juta Berdua Sudah Hotel & Kereta PP

Jika duduk sembarangan, bisa memicu perselisihan dan berpotensi melanggar aturan. 

Lalu, bagaimana jika kursi kosong dan penumpang ingin pindah?

Wajib Duduk Sesuai Tiket

KAI menegaskan bahwa setiap penumpang wajib duduk sesuai nomor kursi yang tercetak di tiket atau boarding pass. 

Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari manajemen pelayanan dan keselamatan.

Kursi yang sudah dipesan tidak bisa digunakan orang lain. 

2 dari 4 halaman

Jika penumpang duduk sembarangan, bukan hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga berisiko memicu ketegangan antar penumpang. 

Karena itu, kondektur akan melakukan pengecekan dan memastikan setiap orang berada di kursi yang benar.

Mau Pindah Kursi? Bisa, Asal Ikuti Aturan

Meski begitu, KAI tetap memberikan opsi bagi penumpang yang ingin pindah kursi. 

Ada dua cara resmi yang bisa dilakukan:

1. Melalui aplikasi KAI Access

  • Penumpang bisa mengajukan pindah kursi maksimal 2 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  • Prosesnya cukup mudah, hanya perlu memilih kursi baru yang tersedia di aplikasi.

2. Melalui loket stasiun

  • Jika sudah terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan, penumpang masih bisa mengurus di loket.
  • Batas waktunya maksimal 1 jam sebelum kereta berangkat.

Namun, ada biaya tambahan yang berlaku. 

Penumpang akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket. 

Jika pindah ke kelas yang lebih tinggi, selisih tarif juga harus dibayar. 

3 dari 4 halaman

Sebaliknya, jika turun kelas, tidak ada pengembalian dana.

Contoh: tiket awal Rp 200.000, maka biaya pindah kursi Rp 50.000. 

Jika pindah ke kursi di kelas bisnis yang lebih mahal, penumpang harus menambahkan selisih tarif.

Baca juga: Itinerary Cirebon 3 Hari 2 Malam dari Semarang, Bujet Rp 1,4 Juta Sudah Termasuk Hotel & Kereta PP

Jangan asal pindah kursi di kereta, ketahui dulu syarat dan ketentuan resmi dari KAI.
Jangan asal pindah kursi di kereta, ketahui dulu syarat dan ketentuan resmi dari KAI. (dok PT KAI)

Bagaimana Kalau Pindah Kursi di Dalam Kereta?

Di lapangan, ada saja penumpang yang memilih kursi kosong di dalam kereta tanpa prosedur resmi. 
Apakah hal ini boleh?

KAI menegaskan, pindah kursi di dalam kereta hanya diperbolehkan jika ada kesepakatan dengan penumpang lain dan seizin kondektur. 

Artinya, penumpang tidak bisa sembarangan menduduki kursi kosong, karena bisa saja kursi tersebut sudah dipesan oleh penumpang yang naik di stasiun berikutnya.

Mengapa Aturan Ini Diterapkan?

Peraturan ini dibuat untuk melindungi hak setiap penumpang. 

Dengan kursi sesuai tiket, semua orang mendapat kenyamanan yang sama.

4 dari 4 halaman

Selain itu, aturan ini juga mendukung sistem boarding berbasis digital yang kini berlaku di hampir semua stasiun besar. 

Penumpang yang melanggar, misalnya duduk di kursi orang lain, naik atau turun tidak sesuai relasi tiket, bisa dikenakan denda hingga larangan naik kereta untuk jangka waktu tertentu.

Tips Agar Perjalanan Lebih Nyaman

  • Pesan tiket lebih awal supaya bisa memilih kursi sesuai keinginan.
  • Gunakan aplikasi KAI Access untuk memantau ketersediaan kursi dan melakukan perubahan bila diperlukan.
  • Patuhi aturan duduk sesuai tiket agar tidak menimbulkan masalah dengan penumpang lain.
  • Jika ingin pindah kursi, lakukan prosedur resmi untuk menghindari denda.

Jadi, apakah boleh duduk di kursi lain saat naik kereta api? 

Jawabannya, tidak boleh sembarangan. 

Penumpang hanya diperbolehkan pindah kursi jika mengikuti prosedur resmi melalui aplikasi atau loket, atau dengan kesepakatan yang jelas di dalam kereta.

Dengan aturan ini, KAI memastikan perjalanan tetap tertib, aman, dan nyaman. 

Jadi sebelum bepergian, pastikan kursi yang kamu pilih benar-benar sesuai dengan kebutuhanmu.

Ambar/TribunTravel

Selanjutnya
Tags:
PT Kereta Api Indonesia (KAI)penumpang kereta apiKAI Access
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved