Breaking News:

Bajaj Hilang Dimaling, Pria di Jakarta Barat Ogah Lapor Polisi gegara Tak Punya Uang

Kendati bajaj miliknya belum ketemu, Supri ternyata enggan untuk melaporkannya ke kepolisian dengan alasan tidak punya biaya.

Sabung.hamster, CC BY-SA 4.0 , via Wikimedia Commons
Ilustrasi bajaj. Viral pria kehilangan bajaj nya gegara dicuri. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Nasib malang dialami seorang sopir bajaj di Kedoya, Jakarta Barat.

Bagaimana tidak, sopir bajaj bernama Supriyadi (45) harus kehilangan sumber penghasilannya.

Baca juga: Viral Sosok Mahasiswi Cantik Maling Demi Hedon Belaka, Panik saat Terciduk di Kosan

Ilustrasi. Supriyadi harus kehilangan bajaj miliknya karena maling. Dia enggan untuk melaporkan ke polisi karena tak punya uang.
Ilustrasi. Supriyadi harus kehilangan bajaj miliknya karena maling. Dia enggan untuk melaporkan ke polisi karena tak punya uang. (Istimewa)

Baca juga: Nasib Kasir Alfamart Semarang yang Viral gegara Kejar Maling, Naik Jabatan dan Banjir Hadiah

Bajaj miliknya raib dicuri pada Jumat (5/7/2024) dini hari.

Supriyadi baru tahu bajaj miliknya hilang ketika hendak bekerja.

Baca juga: Viral Kelakuan Nyeleneh Maling di Sleman, Cuma Curi Ban Depan dan Motor Ditinggal

Baca juga: Pria Curi Laptop Milik Penumpang Bus Tertangkap di Terminal Klaten, Sempat Tak Terima Disebut Maling

"Biasanya saya narik 02.00 WIB, nah pas saya jalan ke tempat parkir, bajaj saya sudah enggak ada," katanya pada Rabu (10/7/2024) dikutip dari Kompas.com.

Sebenarnya, peristiwa raibnya bajaj Supri, sapaan akrabnya, terekam kamera CCTV di sekitar lokasi dan sempat diunggah oleh akun Instagram @jakartabarat24jam dan viral.

Pada rekaman CCTV itu, bajaj Supri dimaling oleh seorang pria dengan mengenakan sweater dan celana hitam.

Ketika melakukan aksinya, tidak ada satu orang pun yang melintas di sekitar lokasi kejadian.

Bajaj milik Supri pun langsung dibawa pergi oleh pelaku tersebut dari tempat parkir.

Usai peristiwa nahas itu terjadi, Supri pun langsung melakukan pencarian selama enam hari berturut-turut.

2 dari 4 halaman

Adapun pencarian dilakukan Supri seorang diri dengan mengontak beberapa teman seprofesi, tetapi hasilnya masih nihil.

"Sampai sekarang masih cari ke teman-teman sopir bajaj. Masih belum ketemu," ungkap dia.

Ogah Lapor Polisi karena Tak Punya Uang

Kendati bajaj miliknya belum ketemu, Supri ternyata enggan untuk melaporkannya ke kepolisian dengan alasan tidak punya biaya.

Supri berpikiran bahwa tiap melakukan laporan ke polisi, maka harus membutuhkan uang.

Dia hanya berharap rekan seprofesinya untuk melaporkan kepadanya jika melihat keberadaan bajaj miliknya.

"Saya enggak lapor polisi, yang saya tahu lapor itu perlu biaya. Jadi saya berusaha cari dari kejadian sampai sekarang," katanya.

Kini, dengan raibnya bajaj miliknya, Supri mencari penghasilan uang dengan membantu istrinya berjualan makanan.

Hal itu dilakukannya sembari tetap dengan mencari bajaj miliknya.

"Ya sekarang cuma bantu istri jualan saja, sambil cari bajaj," tuturnya.

3 dari 4 halaman

Lapor Polisi Tak Bayar

Berkaca dari perkataan Supri soal enggan lapor polisi harus membayar, ternyata hal tersebut salah.

Nyatanya, polisi dilarang untuk memungut biaya ke masyarakat ketika bertugas.

Adapun larangan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas.

Menurut Pasal 53 dan 55, dalam memberikan pelayanan kepada korban dan saksi terkait perkara yang sedang ditangani, anggota Polri dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan korban dan saksi.

Tindakan yang dilarang tersebut di antaranya, meminta biaya sebagai imbalan pelayanan, dan meminta biaya operasional untuk penanganan perkara.

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, seluruh polisi juga terikat dengan kode etik profesi Polri.

Mengacu pada Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota Polri dilarang salah satunya untuk membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, artinya, proses pelaporan ke polisi tidak dipungut biaya apapun.

Ini dikarenakan melaporkan tindak pidana merupakan hak dan kewajiban warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.

4 dari 4 halaman

Dalam Pasal 108 Ayat 1-3 KUHAP, setiap orang jika:

- Mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik, baik lisan maupun tertulis,

- Mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau hak milik wajib seketika itu juga melapor kepada penyelidik atau penyidik,

- Merupakan pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melapor kepada penyelidik atau penyidik.

Baca juga: Maling Laptop di Bus dengan Modus Tukar Buku Berhasil Ditangkap, Nyaris Kena Amuk Massa

Lainnya - Kelakuan maling di Sleman Jogja ini bikin geleng kepala.

Bagaimana tidak, maling ini cuma mencuri ban depan sepeda motor.

Ban depan sepeda motor Grand Astrea hilang dicuri di Bandulan, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, tetapi sepeda motor ditinggal.
Ban depan sepeda motor Grand Astrea hilang dicuri di Bandulan, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, tetapi sepeda motor ditinggal. (Kolase TribunTrends/X)

Motor korban justru ditinggal begitu saja.

Dalam foto yang beredar, tampak foto sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam terparkir tanpa ban depan.

Publik dibuat geleng-geleng kepala mengapa sang pencuri hanya mengambil ban depannya saja.

Adapun insiden pencurian ini viral setelah diunggah di media sosial X akun @merapi_uncover.

Dalam unggahan akun X @merapi_uncover, peristiwa itu terjadi di Bandulan, Sukoharjo,Ngaglik, Sleman. Aksi pencurian ban depan tersebut diduga terjadi pada dini hari.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ngaglik Kompol M Mashuri mengatakan, belum ada laporan dari korban terkait dengan kejadian pencurian tersebut.

"Di SPKT Polsek belum ada orang laporan terkait hal itu," ujar Kapolsek Ngaglik Kompol M Mashuri, Rabu (27/03/2024).

Mashuri menyampaikan, meski belum ada laporan, namun pihaknya tetap akan mengecek ke lokasi.

Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terkait peristiwa pencurian yang diunggah akun media sosial tersebut.

"Iya tetap (anggota cek ke lokasi). Nanti dicek oleh anggota," tuturnya.

Guna mencegah terjadinya aksi pencurian, Mashuri mengimbau agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraanya di sembarang tempat.

"Imbauan saya kalau sudah ada kejadian gitu harusnya kalau parkir itu ya kalau bisa dimasukkan dalam rumah," ungkapnya.

Ban depan sepeda motor Grand Astrea milik warga Bandulan, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman hilang dicuri, tetapi sepeda motor ditinggal.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengunci stang kendaraan. 

Bahkan, jika perlu menambah pengaman di kendaraanya.

"Atau kalau bisa mengupayakan kunci roda itu lebih bagus lagi kalau dia gak punya lahan parkir yang rumahnya di gang-gang itu harusnya seperti itu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Supriyadi yang Bajaj-nya Hilang Dimaling: Ogah Lapor Polisi karena Tak Punya Duit

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Jakarta BaratCCTVkasus pencurian Apokaliptik
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved