TRIBUNTRAVEL.COM - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) melakukan hal tak senonoh saat berada di Gunung Bromo.
Tiga WNA tersebut berfoto di atas mobil Jeep dengan latar belakang Lembah Widodaren.

Namun yang menjadi sorotan adalah pose foto mereka yang menunjukkan pantatnya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa membenarkan bahwa foto tak senonoh itu diambil di kawasan Gunung Bromo di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
Baca juga: Viral Foto 3 WNA Pose Tak Senonoh di Wisata Gunung Bromo, Pelaku Usaha Jeep Buka Suara
Insiden terjadi pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pasca viral, tiga WNA dan sopir jeep telah kami mintai klarifikasi atas kejadian itu," kata Iptu Fajar, dikutip dari Tribun Jatim.
LIHAT JUGA:
"Ketiganya juga sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Kejadian bermula saat rombongan WNA sebanyak 16 orang berangkat dari Malang untuk berwisata di Gunung Bromo pada Rabu (29/5/2024) malam.
Baca juga: Nekat Masuk ke Sabana Bromo, Mobil Pribadi Terjebak Kubangan Air
Keesokan harinya, enam WNA mengunjungi Gunung Bromo melalui pintu Cemorolawang mengendarai jeep Nopol B 2266 IM warna Putih dan jeep nopol D 1028 VCI warna merah.
Mereka melewati rute Penajakan 1 wilayah Pasuruan, Lembah Widodaren, dan kawah Gunung Bromo.
Setelah dari Penanjakan 1, mereka minta berfoto di Lembah Widodaren.

Tiga WNA naik ke Jeep warna merah dan meminta 1 rekan WNA untuk mengambil foto mereka dengan pose tidak senonoh.
"Aksi WNA tersebut kemudian difoto oleh salah satu sopir jeep secara diam-diam dan kemudian disebar ke WhatsApp grup Jeep miliknya hingga akhirnya viral di jejaring sosial," tutupnya.
Bakal ditindak polisi
Insiden tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Polres Pasuruan.
Namun sebelumnya, dilaporkan Tribun Jatim-Timur, Kapolsek Sukapura, AKP Jamhari telah melakukan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga: Jadwal Kereta Api Sembrani hingga Argo Bromo Anggrek Rute Stasiun Surabaya Pasar Turi-Cirebon
TKP dipastikan masuk wilayah Kabupaten Pasuruan.
Sehingga, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk pelimpahan perkara.
"Nanti kami bersama penyidik Polres Probolinggo dan pihak Balai Besar TNBTS akan berkoordinasi dengan Polres Pasuruan terkait pelimpahan perkara yang terjadi," kata AKP Jamhari, Jumat (31/5/2024).

Kena sanksi adat
Tiga WNA beserta supir Jeep dan guide nantinya akan dikenakan sanksi adat.
Melansir Tribun Probolinggo, sejumlah tokoh masyarakat Suku Tengger telah menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk memastikan kapan pelaksanaan ritual adat.
"Sanksi kita tujukan pada yang memfoto dan tolidernya. Kalau turisnya jadi hub antar negara ini karena kalau turisnya mungkin hal seperti itu wajar di negaranya. Bisa juga mereka tidak tau adat kita," jelas Kepala Desa Ngadisari, Sunaryono pada Kamis.
Namun, menurut Sunaryono, hal seperti itu tidak berlaku bagi pelaku usaha Jeep atau sopir maupun guide wisata.
Baca juga: Penjual Es Krim di Bromo Malang Jadi Viral, Disebut-sebut Mirip Pangeran Marteen dari Brunei
Mengingat, sopir maupun guide adalah warga Kabupaten Probolinggo yang tentunya mengetahui dan memahami adat Tengger.
"Kalau sopir dan guide-nya orang Indonesia, kan harusnya tahu adat ketimuran. Tapi besok sore kita masih rapat mungkin besok masih ada pembahasan lagi," ungkapnya.
Diketahui, tiga WNA tersebut bersal dari Belanda bernama Martjin Jacob Johhanes, Sem Elisabeth Maria Fransisca, dan Nina Petronella Jacoba Maria.
Sementara untuk sopir Jeep diketahui bernama Riko, warga Desa Wringinanom, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo dan guide bernama Dian, warga Desa Ngepung, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo serta Pepet, yang mengunggah foto tersebut ke media sosial, asal Desa Ngepung, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
(TribunTravel.com/SA)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.