TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang emak-emak ngamuk saat lapaknya ditertibkan hingga nekat menampar anggota polisi.
Dalam rekaman video yang beredar, emak-emak berinisial M (43) yang mengenakan baju pink tampak berhadapan dengan seorang polisi di jalanan.

Emak-emak itu lantas merobek sepucuk kertas putih di hadapan polisi tersebut.
Perempuan itu merobek kertas putih sembari melontarkan kata-kata umpatan.
Baca juga: Viral Polisi Gadungan Nafkahi Dua Istrinya dengan Memalak Pedagang, Kini Berhasil Diringkus
Ia juga menunjuk-nunjuk sang polisi sambil marah-marah.
"Kau mau apa di sini, saya tinggal di sini," ucapnya sambil menunjuk-nunjuk polisi tersebut.
LIHAT JUGA:
Selang beberapa saat, perempuan tersebut langsung menampar anggota polisi yang merupakan Bhabinkamtibmas.
Bahkan, perempuan itu sempat mengarahkan tinju ke perut anggota polisi, namun bisa ditangkis.
Baca juga: Heboh Mobil Polisi Kejar Truk Angkut Ternak di Jalan Tol, Videonya Viral
Tampak juga dalam video tersebut, anggota polisi tetap sabar dan berusaha menenangkan emak-emak tersebut.
Diketahui, insiden itu terjadi di Jalan Sabutung Buntu, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5/2024).

Ditahan polisi
Setelah viralnya video tersebut, jajaran Polres Pelabuhan Makassar akhirnya menahan M.
M dijemput tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
"Saat ini kita sudah amankan yang bersangkutan dan mengakui kejadian tersebut," kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Hasrul, dilansir Tribun-Timur.com.
Hasrul mengatakan, kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan sendiri oleh anggota polisi yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Tanah, Aipda Edwin.
"Aipda Edwin melapor ke SPKT Polres Pelabuhan, ada memang luka di pipinya seperti bekas cakar dan ada visumnya," ungkap dia.
Baca juga: Aksi Pria Menembus Kobaran Api Demi Selamatkan 4 Anak dari Kebakaran Terekam Bodycam Polisi
Akibat insiden tersebut, M dijerat Pasal 351 juncto Pasal 212 KUHP.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta," kata Hasrul kepada Kompas.com, Senin (20/5/2024).
Adapun kronologi kejadian bermula saat M hendak diberikan surat teguran kedua dari pihak Kelurahan Ujung Tanah.
Sebabnya, lapak milik M menempel di pagar tembok PT Pertamina sebelah timur.
"Pemberian surat teguran yang kedua tersebut berdasarkan imbauan dari PT Pertamina terkait rencana penertiban lapak-lapak yang menempel di pagar tembok sebelah Timur," kata Hasrul kepada Kompas.com, Jumat (17/5/2024).

Namun, saat pihak Kecamatan Ujung Tanah bersama anggota Satpol PP dan anggota Bhabinkamtibmas memberikan surat teguran itu, tiba-tiba M mengamuk.
Ia juga merobek surat teguran tersebut.
Tak hanya itu, M juga melakukan perlawanan dengan memukul dan menampar anggota Bhabinkamtibmas.
Baca juga: Ikut Tes Jadi Polisi, Seorang Pria Jadi Sorotan Lantaran Punya Nama Real Madrid
"Dalam insiden itu, seorang wanita berinisial M menganiaya dengan cara menempeleng anggota Binmas, Aipda Edwin satu kali yang mengenai wajah dan leher korban. Akibatnya, anggota itu mengalami luka bekas goresan kuku pada bagian leher," paparnya.
Bahkan, lanjut Hasrul, warga sempat memblokade jalan menggunakan batu dan tanah.
"Anggota itu dianiaya saat melakukan pengamanan di lokasi. Anggota itu tidak melakukan perlawanan, karena diakui anggota Polri itu sebagai pengayom masyarakat," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Emak-emak Viral Tampar Polisi di Makassar, Marah Lapak Mau Ditertibkan, Kini Ditahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.