TRIBUNTRAVEL.COM - Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) perempuan nekat berhaji tanpa visa haji.
Keduanya terlihat berada di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi pada Minggu (12/5/2024).

Mereka sampai di Madinah sejak Kamis (9/5/2024) lalu, setelah menempuh perjalanan dari Makassar melalui Malaysia.
Untuk sampai di Madinah, WNI itu membayar Rp 200 juta kepada pihak agen travel.
Baca juga: Kisah Pemuda 19 Tahun Jadi Jemaah Haji Termuda, Gantikan Ayahnya yang Sakit
Dengan uang tersebut, mereka mendapat iming-iming bisa berhaji, langsung mendapatkan kursi haji hanya dua bulan saja.
"Saya bayar Rp 200 juta, berangkat dari Makassar ke Malaysia baru sampai ke Madinah," aku WNI itu kepada tim MCH 2024.
LIHAT JUGA:
Apa saja dokumen yang dibawa mereka saat di Arab Saudi?
Saat ditanya visa apa, umrah atau haji aatu visa ziarah saja? Keduanya seperti kebingungan.
Mereka menyebut pihak travel masih mengurus visa haji sehingga belum menerima dokumen tersebut.
"Katanya visa masih diurus," ujar salah satu dari WNI ini.
Wanita itu juga mengaku belum menerima kartu elektronik (smart card) sebagaimana yang diterima jemaah haji dari pihak Otoritas Arab Saudi.
Padahal smart card tersebut menjadi kunci jemaah haji bisa masuk ke kawasan Armuzna pada musim puncak haji.
Perlu diketahui, smart card yang dimaksud merupakan kartu elektronik yang berisi identitas jemaah haji berikut dengan visa haji.
Baca juga: Kisah Inspiratif Loper Koran di Bogor Berhasil Naik Haji setelah Nabung Selama 11 Tahun
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad menegaskan mengaku telah menerima informasi jumlah jemaah haji tidak resmi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
"Saya diberikan informasi dari Kementerian Luar Negeri Saudi bahwa ada 100 ribuan orang Indonesia yang umrah tapi tidak pulang ya, tidak pulang," kata Abdul Aziz.
"Jadi artinya sebetulnya ini kalau misalnya menemukan jemaah seperti itu mungkin saja salah satu di antara mereka itu," sambungnya.
Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan kritis jika ada pihak yang menawarkan haji tanpa antre.
Termasuk mengingatkan masyarakat Indonesia yang nekat berhaji mandiri saat musim haji.
"Oleh karena itu, kami mengimbau supaya mereka itu kalau memang umrah ya kembali saja umrah begitu seperti biasa. Tapi kalau memang mereka nekat kami tidak bisa berbuat banyak karena itu di luar kemampuan kami," kata Abdul Aziz.

Menurutnya, pemerintah Indonesia tidak bisa menjamin WNI yang berhaji tanpa smart card bisa lolos masuk ke kawasan Armuzna.
Mengingat mulai tahun ini, sambung dia, Otoritas Arab Saudi memiliki kebijakan baru.
"Kami berupaya untuk mengingatkan mereka bahwa ada aturan itu tidak boleh melaksanakan Haji tanpa visa haji yang resmi," kata Abdul Aziz saat ditemui di Madinah.
Dia menambahkan, otoritas Arab Saudi memiliki sanksi tegas bagi mereka yang nekad berhaji tanpa visa haji.
Ancaman hukumannya tak main-main, mulai dari denda sebesar SAR10.000 atau setara Rp 43 juta dan tidak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun.
"Saya kira masyarakat sebaiknya dari sekarang terbiasa untuk mematuhi aturan dan sebagaimana sudah difokuskan oleh Menteri Haji (Arab Saudi) dan Menteri Agama RI ya, mereka yang datang dengan bukan visa Haji sebaiknya pulang saja," kata Abdul Aziz mengakhiri.
Baca juga: Biaya Haji 2024 Naik, Tahun Depan Jemaah Harus Bayar Rp 56 Juta
Pemerintah Arab Saudi bisa mendeportasi jemaah tanpa visa resmi.
Setelah dideportasi, maka tidak bisa kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
"Kalau memang datang ke sini dalam kapasitas sebagai tamu Allah, sebaiknya yang bagaimana lazimnya," ucap Azis lagi.
Jemaah dengan visa non haji juga belum tentu bisa lolos untuk melaksanakan ibadah wukuf Arafah saat puncak haji.
Sebab, Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan saat puncak haji.

Konsul Jenderal Republik Indonesia Yusron B. Ambary menyebutkan, ada proses penahanan yang harus dijalani sebelum jemaah haji non kuota yang tertangkap dideportasi.
Prosesnya bisa cepat atau lambat, tergantung penanganan pertama.
Baca juga: Biaya Haji 2024 Disepakati Jadi Rp 93,4 Juta, Berapa Nominal yang Harus Dibayar Calon Jemaah?
Di masa-masa haji, prosesnya membutuhkan waktu agak panjang sehingga biasanya proses deportasi dilakukan saat musim haji selesai.
"Belum tentu proses itu bisa ditangani secara cepat. Saya tidak bisa melihat itu karena setiap orang, setiap jemaah berbeda-beda, biasanya berbeda-beda kasusnya," ujar Yusron.
Dia mengimbau masyarakat terbiasa mematuhi aturan sehingga mereka yang datang tanpa visa haji sebaiknya pulang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah WNI Nekat Berhaji Tanpa Visa Haji, Bayar Rp200 Juta ke Arab Lewat Malaysia, Risiko Dideportasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.